25 radar bogor

Kembali Jadi Tersangka KPK, Ini Kasus Baru yang Menjerat RY

Rachmat Yasin bebas bersyarat
Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini Selasa (2/8/2022).
Rachmat Yasin

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka. Kali ini, RY ditetapkan tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan pemotongan atau penyunatan uang dan gratifikasi.

“RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebesar Rp8.931.326.223,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dikutif dari detikcom, Selasa (25/6/2019).

Febri mengatakan uang itu diduga untuk biaya operasional Rachmat dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014. Dugaan pemotongan anggaran ini dilakukan pada 2009.

KPK Kembali Tetapkan RY Sebagai Tersangka

Dia diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan para SKPD dan menyampaikan kebutuhan dana di luar APBD yang harus dipenuhi. Untuk itu, RY diduga meminta SKPD menyetor sejumlah uang kepadanya.

“Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pingutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender,” ucap Ferbi.

Selain itu, RY juga diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan dan menerima mobil Toyota Velfire. Atas perbuatannya, RY disangka melanggar pasal 12 huruf f dan 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(pin/dtc)