25 radar bogor

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungputri

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto (kanan) saat memberikan keterangan.

GUNUNGPUTRI- RADAR BOGOR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH.

Lokasi pembuangan sampah ilegal seluas 1.500 meter persegi itu diduga milik PL, warga DKI Jakarta, yang juga pemilik PT Tormos tidak jauh dari lokasi tersebut. Total lahan milik PL diperkirakan seluas 17.000 meter persegi.

Menurut keterangan Agus Suherman, Kepala Desa Wanaherang, setiap hari pembuangan sampah ilegal menerima satu unit pick-up sampah dari pengelola perumahan dan satu gerobak dari masyarakat lainnya.

Menurut keterangan salah seorang penggarap lahan di sebelah pembuangan sampah itu, aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.

Lokasi pembuangan sampah ilegal itu dulunya lahan rawa yang relatif dalam dan lebih rendah posisinya dibandingkan dengan lahan yang digarap.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto mendesak agar pelaku-pelaku kegiatan pengelolaan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disanksi hukum.

“Kami segera menghentikan kegiatannya dan akan dikenakan sanksi hukum,” kata dia. (cr1/ipe/a)