25 radar bogor

Hunian Mewah Bebas Pajak, Angin Segar bagi Pengembang

Ilustrasi padatnya Jakarta terisi oleh hunian, perkantoran, sampai mal. (DERY RIDWANSAH/JAWA POS)
BOGOR-RADAR BOGOR,Pemerintah menaikkan batas kena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pasar properti kelas high end yang selama ini sempat tertidur.
Dengan aturan baru tersebut maka kata lainnya hunian mewah di bawah Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 disebutkan bahwa ‘kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih,’. Lantas bagaimana dampaknya dengan pasar properti di Bogor?
Marketing Manager PT Bogor Raya Development, M. Arafah Olli menilai, kebijakan tersebut dapat memperluas pasar pada sektor properti terutama pengembang yang bergerak di kisaran harga jual tersebut. Begitu juga beban konsumen akan berkurang dengan aturan ini, sehingga penjualan properti lebih kompetitif.
“Kebijakan ini juga bisa membuat investasi properti mewah di dalam negeri berdaya saing terhadap negara lain,” kata Arafah kepada Radar Bogor.
Apalagi kata Arafah, PT Bogor Raya Development juga memiliki produk kavling golf dengan harga di kisaran tersebut, diatas Rp20 miliar. Menurut Arafah, sebelum adanya kebijakan baru ini, jelas perputaran properti untuk harga yang terkena PPnBM agak melambat karena beban konsumen terlalu berat.
“Makanya dengan kebijakan ini menjadi kado manis dari presiden untuk sektor properti, bukan hanya untuk developer yang dapat memberikan atau mempersembahkan produk mewah, beban konsumen juga lebih ringan,” tuturnya.
Meski begitu, Arafah mengaku belum menjamin apakah pasar properti kelas high end akan langsung meningkat. Lantaran selain karena PpnBM, ada faktor tahun politik yang sebagian besar konsumen menahan diri untuk berinvestasi.
“Namun kami berharap bisnis properti jadi lebih baik dengan adanya kebijakan baru ini. Relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus terutama bagi proyek-proyek properti kelas high end yang kini tengah melambat dan cenderung stagnan,” tegasnya lagi.
Disisi lain, Arafah mengingatkan untuk tidak melupakan kebijakan mengenai batas pengenaan pajak untuk rumah sederhana.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk sektor properti antara lain, yakni peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing. Batas tidak kena pajak PPN untuk rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014. Kemungkinan besar, akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah.
“Tapi luasannya berapa, kami belum dapat info. Mudah-mudahan bisa free PPN. Rumah sederhana itu kisaran Rp60 juta-Rp100 juta. PT Bogor Raya Development memiliki di kisaran Rp300 jutaan, nah ini yang kami belum tahu patokannya harga atau luasan, umpama harga Rp100 jutaan tapi luasan dibawah type 36 tanah dibawah 100, makanya kami belum tahu kebijakan pemerintah, karena belum detail,” tandasnya. (wil/c)