25 radar bogor

Diduga Endapkan Dana Rp32 M, Pemkab Bogor Terancam Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Eks Chevron, yakni PT Star Energy Geothermal Salak mengancam melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PT Star Energy Geothermal Salak menuding Pemkab Bogor mengendapkan dana bonus produksi dari perusahaan energi asal Amerika itu sebesar Rp32 miliar.

Ketua Tim Pendamping CSR Star Energy, Siswanto membeberkan, Pemkab Bogor diduga mengendapkan dana bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak sebesar Rp32 miliar melalui kas daerah.

Seharusnya, kata Siswanto, anggaran bonus produksi perusahaan itu dibagikan ke masyarakat di 15 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Bonus produksi ini beda dengan CSR. Menurut PP Nomor 28, dimana bonus produksi wajib diberikan kepada daerah penghasil, sekitar daerah operasi perusahaan,” jelas Siswanto, kemarin.

Siswanto mengaku, sudah dua tahun sejak masa kepemimpinan Bupati Bogor Nurhayanti hingga sekarang, masyarakat Pamijahan belum mendapatkan haknya tersebut.

“Kami khawatir dana bonus produksi ini sengaja diendapkan agar bisa menikmati bunga depositonya di bank,” tuding Siswanto.

Dia menjelaskan, Star Energy masuk dalam dua kawasan daerah, yakni Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Dia membandingkan, masing-masing desa di Sukabumi sudah menerima Rp350 juta hingga Rp500 juta per tahunnya.

Walaupun, kata dia, dana bonus produksi di wilayah Sukabumi tidak dicairkan melalui kas tunai, melainkan dengan proposal pembangunan.

“Kalau dalam satu atau dua bulan dana untuk masyarakat Pamijahan ini tidak dicairkan, maka kami laporkan ke KPK,” ancam dia.

Meski belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, namun Ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar membenarkan hal tersebut. Sepengetahuan Urip, sudah setahun lebih pihaknya mengejar hak yang tercantum dalam PP Nomor 28 tersebut.

Ia mengharap, anggaran tersebut bisa dicairkan. “Perbupnya kan sudah, ajuannya juga sudah, tinggal menunggu realisasi saja katanya. Tapi sekarang belum juga,” tukas Urip.

Sebetulnya, sambung Urip, tak ada kendala yang berarti dalam proses pencairan tersebut. Bahkan tak ada alasan lagi, Pemkab tak mencairkan bonus produksi untuk masyarakat.

“Ada klausul yang kami lihat, bahwa Star Energy sudah melakukan pembayaran ke Pemkab. Di Sukabumi itu, setiap tahun rutin,” tandas dia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pemkab Bogor. Wartawan Radar Bogor sudah berusaha mengkonfirmasi, namun belum ada respon.(dka/c)