25 radar bogor

Desak Terus Dalami Kasus Korupsi KPU Kota Bogor, Ada Kemungkinan Ketuanya Terlibat

Kejaksaan menahan bendahara KPU Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pengungkapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, dinlai belum mencapai puncaknya.

Salah Gunakan Dana Pilwalkot, Kejaksaan Tahan Bendahara KPU Kota Bogor

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, profil kasus korupsi selalu sistemik, yaitu berkaitan dengan sistem kerja atau kewenangan dalam satu kelembagaan.

Dalam hal ini tentu berjenjang. Dari atas ke bawah. Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor harus mendalaminya.

“Patut di dalami, karena dalam hal pengeluaran anggaran bendahara itu tetap membutuhkan otorisasi dari Ketua atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kecuali dia melakukan sendiri,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (19/6/2019).

Sugeng menyebut ada potensi Ketua atau KPA terlibat. Namun, tergantung dari kualifikasi perbuatannya. Apakah memenuhi unsur ketenagakerjaan, kelalaian atau betul-betul KPA dibohongi.

“Itu tergantung, ini wilayah kewenangan tim penyidik untuk menilai, nanti penyidik akan tahu sendiri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Bendahara ini dibawah siapa, supervisi siapa,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor periode 2013-2018 Undang Suryatna mengungkapkan, dalam proses pengadaan baik barang maupun jasa merupakan teknis bagian kesekretariatan.

Sementara Ketua maupun Komisioner KPU hanya melakukan pengadaan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno.

Karena itu, kasus perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa diluar sepengetahuannya. Sebab tidak pernah terkonfirmasi.

“Kalau yang lain kita kontrol seperti logistik Pilkada, yang itu kita tidak tahu karena tidak pernah melihat dan tidak pernah memerintahkan,” akunya.

Diakhir seluruh tahapan Pilkada selesai, lanjut Undang, memang sempat terjadi keterlambatan laporan keuangan. Kurang lebih hampir satu bulan lamanya.

Padahal itu harus segera disampaikan. Alasan yang dia dapat karena adanya yang belum terbayarkan.

Karena saat itu KPU disibukkan juga menghadapi tahapan Pileg, Undang sempat memaklumi keterlambatan itu.

“Itu sampai lebih satu bulan, sampai menjelang akhir saya putuskan untuk membuat laporan. Karena dirasa terlalu lama sementara kita tidak bisa menunggu lama-lama. Karena tahapan-tahapan kegiatan sudah beres,” jelasnya.

Lelaki yang kini menjabat Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat cukup menyayangkan atas kejadian tersebut.

Namun, dia meminta KPU Kota Bogor kooperatif agar tidak menghambat proses hukum.

“Mudah-mudahan semua bisa segera diselesaikan,” tuturnya.

Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto membantah jika tersangka HA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor.

Namun diluar hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita hormati proses hukum karena setelah saya dalami memang memang terjadi pelanggaran aturan disitu,” ujar Bima.

Bima meminta Inspektorat agar lebih gigih lagi ke depannya. Hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum di internal. “Kemarin bisa dibilang ada kebutuhan yang mendesak tapi ada aturan-aturan yang tidak diperhatikan,” pungkasnya. (gal/c)