25 radar bogor

Salah Gunakan Dana Pilwalkot, Kejaksaan Tahan Bendahara KPU Kota Bogor

Kejaksaan menahan bendahara KPU Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Tersangka berinisial HA keluar Kantor Kejari Kota Bogor sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” usai dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, tersangka merupakan bendahara KPU Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah Kota (Pilwalkot) Bogor tahun 2018.

Dalam kasus itu, dia berperan dalam proses pencairan keuangan untuk kegiatan fiktif. “Kasusnya penyimpangan pengadaan barang, dia selaku bendahara berarti dalam proses pencairan dia yang berperan,” ujarnya kepada awak media saat melakukan ekspos di Kantor Kejari Kota Bogor.

Dana yang diselewengkan, kata dia, sebesar Rp470.830.000. Dana itu bersumber dari anggaran hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017. Modusnya, mengadakan kegiatan diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.

“Ada dua kegiatan diluar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid), ternyata di RAB tidak ada,” katanya.

Saat ini Korps Adhyaksa masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran ini.

Usai diperiksa, tersangka HA yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Barang bukti yang sudah kita amankan banyak, salah satunya kwitansi fiktif, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

(gal/c)