25 radar bogor

PPDB di Kabupaten Bogor, Orang Tua: Kacau Nih yang Daftar Membludak

hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah di Kabupaten Bogor, Senin (17/6/2019).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Para orang tua siswa nampak antusias untuk mendaftarkan anak-anaknya pada hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah di Kabupaten Bogor, Senin (17/6/2019). Salah satunya terjadi di SMAN 1 Cibinong.

Bahkan, pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Cibinong ini sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang orang tua murid, Dace Maulana mengeluhkan panitia yang tidak siap menggelar verifikasi data pendaftar sementara antrean cukup membludak.

“Kacau nih yang daftar membludak, panitia tidak siap. Akhirnya kacau balau. Saya sendiri antre dari jam 6 pagi tidak dapat nomor,” kata Dace seperti dikutif dari pojokbogor.

Daftarkan Anaknya ke Sekolah Negeri di Bogor, Orang Tua Rela Antri Sejak Malam

Sementara di SMKN 1 Cibinong, pendaftar harus mengantre hingga 4 jam sejak PPDB dibuka pukul 08.00 WIB. Para peserta ini bahkan harus mengantre hingga 4 jam sejak PPDB dibuka pukul 08.00 WIB.

Pendaftar yang datang tepat waktu pun harus antre berulang kali hingga pukul 12.00 WIB. Diketahui proses PPDB 2019 ini terbagi dari beberapa pos. Yakni pos verifikasi berkas, cek fisik, tes uji kompetensi, registrasi, entry data online dan pos verifikasi.

Meski begitu, bagi para calon siswa yang belum mendaftarkan diri, tak perlu khawatir karena PPDB 2019 akan dilaksanakan hingga Sabtu, 22 Juni 2019. Pada 2019 ini, PPDB SMA melakukan sistem pendaftaran yang baru yaitu dengan sistem zonasi.

Sistem ini terbagi menjadi tiga jalur yaitu zonasi. Jalur zonasi dengan kuota 90 persen dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 55 persen zonasi jarak, 20 persen jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Serta 15 persen jalur zonasi kombinasi atau jalur yang mempertimbangkan skor jarak domisili ke sekolah dan nilai UN, dengan bobot nilai 30 persen untuk skor jarak dan 70 persen untuk nilai UN.

Kemudian, pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu 2,5 persen untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5 persen untuk prestasi non-NHUN.

Sementara, pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orangtua dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang memberi tugas.

Sedangkan untuk SMK, jalur pendaftaran dibagi empat, yakni prestasi NHUN sebesar 70 persen, jalur prestasi non-NHUN 5 persen, jalur KETM 5 persen dan jalur perpindahan 5 persen. Untuk PPDB SMK tidak menggunakan sistem zonasi.(cek/ps/pin)