25 radar bogor

Organda Tolak Peremajaan Angkot, Ini Tanggapan Dishub Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Organda Kota Bogor menolak rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk meremajakan angkutan perkotaan yang berusia diatas 20 tahun.

Organad merasa kondisi saat ini juga tak sesuai dengan keadaan perusahaan angkutan saat ini yang tengah keteteran bersaing dengan angkutan online.

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor Rudi Partawijaya menegaskan akan tetap melaksanakan perintah sesuai amanat pimpinan yaitu pada Senin (17/6).

Apalagi secara umum dia para pengusaha angkutan telah menyetujuinya dengan solusi bisa mengganti kendaraannya dengan yang tidak baru.

“Surat Edaran sudah dilakukan sejak bulan Mei 2019. Tertera dalam surat edaran tanggal 1 Juni harus dilaksanakan tetapi ada permintaan dari pihak organda untuk konsolidasi dengan anggota akibatnya ditunda selama seminggu. Terjadilah rapat tadi.

Otomatis Senin saya tidak bisa menahan lagi sebelum ada perintah lanjut dari pimpinan,” ungkapnya.

Rudi menerangkan bahwa peremajaan kendaraan itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Tetapi secara bertahap hingga batas waktu Februari 2020.

Sebab sejalan dengan waktu pengujian berkala atau KIR kendaraan selama enam bulan sekali. Karena itu dalam waktu satu hari paling tidak hanya ada dua sampai tiga kendaraan yang telah melewati usia batas operasional.

“Jadi perhari itu akan kena, di tahap satu sampai Februari 2020 totalnya kurang lebih 700 kendaraan, nanti setelah Februari 2020 akan berkala lagi. Jadi kendaraan tahun 2000 kebawah pasti kena lagi,” jelasnya.

Jika pada pelaksanaannya di hari Senin ditolak oleh pemilik kendaraan, lanjut dia, maka buku KIR kendaraan akan ditahan.

Pihaknya akan menggantinya dengan mengeluarkan surat apkir untuk dipegang pemilik kendaraan.

“Tugas kami hanya menahan buku KIR, setelah itu mengeluarkan surat apkir yang dipegang oleh si pemilik, lalu pemilik silakan menghubungi bidang angkutan. Jadi nanti kendaraan itu tidak layak jalan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dishub Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang Batas Usia Operasional Kendaraan Angkutan Perkotaan dan Mekanisme Perpanjangan Perizinan Angkutan Dalam Trayek di Wilayah Kota Bogor.

Salah satu poin dalam surat edaran bernomor 551.221/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dishub Kota Bogor itu adalah diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2019 terhadap kendaraan Angkutan Perkotaan yang masa operasionalnya sudah dan atau lebih dari 20 tahun. (gal/c)