25 radar bogor

Curi HP di Rumah Kos Kawasan Abesin, Dua Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

BOGOR – RADAR BOGOR,Polresta Bogor Tengah meringkus dua pemuda pelaku tindak kejahatan pencurian dua unit handphone. Mereka melancarkan aksinya di sebuah rumah kos di Jalan Abesin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolsian, kedua pelaku yang merupakan remaja asal Medan tersebut, melancarkan aksi dengan cara mencongkel jendela pintu rumah menggunakan senjata tajam, saat pemiliknya tengah terlelap.

Pergoki Pencuri, Wajah Mahasiswi Bogor Ini Dibacok Pelaku

Kapolsek Bogor Tengah Kompol Syaifuddin Gayo menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (13/6/2019) menjelang subuh, saat Siti Anisah Rahmawati sang pemilik rumah tengah asik tertidur.

“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang hasil curian Smartphone dengan merk Oppo F9, Vivo Y95 serta uang tunai 2,5 juta rupiah,” ujarnya.

Syaifuddin menjelaskan, Tomi Alias Komeng (22) dan Dapot Dame Dos (24) yang merupakan pelaku tindak kejahatan, adalah dua remaja asal Medan yang baru menetap tak kurang dari enam bulan di jalan Abesin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Karna mereka tidak bekerja kemungkinan motifnya adalah butuh uang,” bebernya.

Dengan masuk dalam kategori tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, sambungnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara.

Syaifuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Ia juga meminta untuk segera mungkin membuat laporan jika melihat suatu kejanggalan.

Parkir di GOR Pajajaran, Mobil Pejabat DLH Kota Bogor Dibobol Maling

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Gotong royong dalam menjaga lingkungan, menjaga barang pribadi, jangan sampai lengah. Kami meminta kepada semuaya untuk sesegara mungkin memberikan informasi kepada polisi, jika menemukan suatu kejanggalan agar segera kami tindak lanjuti.

Kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.(cr1/ysp)