25 radar bogor

Angkot di Atas 20 Tahun Harus Diremajakan, Organda Kota Bogor Menolak

Ilustrasi BLT BBM untuk sopir angkot dan ojol
Jam operasional angkutan umum di Kota Bogor dibatasi pada malam pergantian tahun sampai pukul 22:00 WIB.
Angkot di Kota Bogor. (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR,Sedang dalam keadaan koleps, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor menolak rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk meremajakan angkutan perkotaan yang berusia diatas 20 tahun.

Selain kebijakan yang dirasa mendadak tanpa koordinasi dengan Organda Kota Bogor, kondisi saat ini juga tak sesuai dengan keadaan perusahaan angkutan saat ini.

“Sebetulnya batas usia kendaraan itu bukan hal baru, dari dulu sudah ada, tapi kondisinya dengan saat ini sangat tidak tepat, lantaran perusahaan sedang koleps, akibat adanya angkutan online.

Jangankan untuk kredit kendaraan, untuk biaya hidup mereka saja sudah berat,” ujar Ketua Organda Kota Bogor M Ischak kepada Radar Bogor usai melakukan rapat pertemuan bersama seluruh Badan Hukum yang ada di Kota Bogor dan Dishub Kota Bogor di Kantor Organda Kota Bogor, kemarin (14/6).

Pada prinsipnya, kata Ischak, pelaksanaan itu didukung oleh badan hukum. Namun, tidak dilakukan secara terburu-buru.

Apalagi ketidakhadiran Kepala Dishub Kota Bogor yang semula berjanji akan hadir dalam rapat membuat hasil keputusan menggantung. Sebab tak ada kebijakan yang bisa diambil.

“Ini masih menggantung karena bu Kadis janjinya mau hadir tapi tidak hadir, artinya kalau tidak ketemu dengan Bu Kadis harusnya tidak diberlakukan dulu,” kata dia.

Jika kebijakan itu tetap dilaksanakan yang direncanakan pada Senin (17/6) saat pengujian kendaraan, sambungnya, maka Organda akan menindaklanjuti hasil penolakan badan hukum ke Walikota dan DPRD Kota Bogor.

“Kita akan tindaklanjuti baik itu ke Walikota atau DPRD, karena salah satu harapan dari Badan Hukum meminta batasan usia kendaraan hingga 25 tahun dengan catatan kendaraan itu rutin dilakukan uji kelayakan jalan,” terangnya. (gal/c)