25 radar bogor

Ada Pungutan di Terminal Barangangsiang, KPTB: Untuk Perbaikan Sarpras

Terminal Baranangsiang. (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–RADAR BOGOR,Sejumlah penumpang mengeluhkan adanya pungutan liar ketika berada didalam bis dikawasan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Hal tersebut dialami Eko Harfian (32), salah seorang penumpang bis yang akan berangkat menuju Tanggerang.

Eko menjelaskan, adanya pungutan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang masuk kedalam kabin bis yang ditumpanginya.

Dimana, kata dia, saat itu mereka meminta sumbangsih dari penumpang dengan dalih untuk perbaikan sarana disekitar Terminal Baranangsiang.

“Memang bentuknya berupa sumbangan, namun beberapa penumpang juga banyak yang menyayangkan hal tersebut, karena alasannya yang menurut saya kurang masuk akal,” singkatnya kepada Radar Bogor, Rabu (12/6).

Selaras, suara keprihatinan disampaikan beberapa warga melalui sosial media. Salah satunya Emma Septi yang menyampaikan langsun kepada Walikota Bogor, Bima Arya lewat akun instagram pribadinya.

“Kang @bimaaryasugiarto, d terminal baranangsiang setiapx sy naik bus pasti ad permintaan sumbangan untuk perbaikan sarana d sekitar terminal/untuk pengecoran katanya. Apa itu benar kang? Apa pemda tidak menyediakan anggaran u/perbaikan FASUM??? Ko sampe ad pihakyg meminta dana u/perbaikan,”isi pesan komentar yang dikirimkan kepada Bima oleh .

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Tim pendamping Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB), Desta Lesmana membenarkan adanya pungutan yang dialami oleh para penumpang.

Ia menjelaskan, adanya pungutan merupakan salah satu bentuk upaya dan inisiatif dari KPTB untuk membenahi sarana dan prasarana di Terminal Baranangsiang.

“Hal tersebut merupakan hal yang lumrah yang sifatnya hanya berupa penggalangan dana, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dialokasikan ke terminal. Bisa dilihat sekarang jalan sudah ada yang di cor dan penerangan di terminal juga menjadi perhatian KPTB,” terangnya kepada Radar Bogor (12/6).

Terlebih, sambungnya, karena melihat saat ini keberadaan Terminal Baranangsiang bukan merupakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melainkan sudah di pihak ketigakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Perhubungan melalui BPTJ.

“Terminal tersebut kan sudah tidak bisa disubsidi oleh pemerintah, karena itu sudah di pihak ketigakan dan bukan lagi lahan pemkot, maka pemkot sudah tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki itu. Akhirnya, inisiasi KPTB untuk melakukan penggalangan dana,” ungkap salah satu tim advokasi KPTB tersebut.  (cr2/ysp)