25 radar bogor

Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Yusril

Yusril Ihza Mahendra saat diwawancara awak media (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan PHPU di Mahkamah Kostitusi (MK) sudah tidak relevan.

Pasalnya, kata Yusril, pendapatnya yang dikutip tim Prabowo-Sandi itu merupakan pendapat sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat pendapat itu ia keluarkan, penanganan pelanggaran administrasi belum punya payung hukum yang jelas. Namun, setelah adanya UU Pemilu, maka kewenangan terkait pelanggaran administrasi pemilu sudahlah jelas.

Yaitu, hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi, omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi, setelah ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang,” kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jumat (14/6).

Sementara itu, Yusril menjelaskan bahwasanya MK sendiri memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi membawa perkara yang sifatnya administratif dalam persidangan PHPU.

“Jadi, sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu, enggak pas. Tadi, saya diam saja. Nggak mau menanggapi dulu,” ucap Yusril.

Sebelumnya, anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Yusril Ihza Mahendra. Pendapat itu ketika Yusril menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa saat pilpres 20014.

Pendapat Yusril yang dikutip itu intinya berbunyi bahwa MK bukan hanya mengurusi persoalan perselisihan angka-angka. Melainkan, apakah pemilu yang dilaksanakan berjalan konstitusional.

“Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengankonstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil,” terang Nasrullah mengutip pernyataan Yusril. (JPG)