25 radar bogor

Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi

Ilustrasi

DEPOK-RADAR BOGOR, DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (12/6).

Salah satu raperda, akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat. Ada butir dalam raperda yang mengharuskan pemilik kendaraan mesti menyertakan surat pernyataan kepemilikan garasi, atau menyewa garasi bila tidak punya.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengungkapkan, atauran ini memang mendesak untuk dibuat. Karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi.

Sehingga, mobil mereka diparkir ke pinggir-pinggir jalan umum. “Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau lahan bermain anak, seperti yang terjadi di perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal kondisi jalan di perumnas terbilang sempit. Hal ini yang kemudian menimbulkan masalah. Parkir kendaraan tidak sesuai tempatnya.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil. Tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Politikus PKS ini melihat dampaknya. Misalnya buat anak-anak. Dinilai akan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain. Jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya.

“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya.

Diketahui, sepuluh Raperda yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.(cky)