25 radar bogor

KPU Kota Bogor Kirim 4 Kontainer Alat Bukti ke MK

Ilustrasi kotak suara

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah mengirimkan alat bukti yang diminta KPU RI untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada empat kontainer atau boks plastik yang telah dikirim dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

KETUA KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, empat kontainer yang dikirim berisi dokumen-dokumen dari 21 item jenis alat bukti. Di antaranya berita acara, daftar hadir pleno di tiap tingkatan dan tanda terima berita acara di tiap tingkatan. Menurutnya, pengiriman alat bukti ini sudah dilakukan pada Selasa (11/6/2019).

”Sudah kita serahkan ke KPU RI menggunakan empat buah kontainer atau boks plastik dengan pengawalan dari pihak kepolisian pada Selasa lalu. Kemarin (Rabu, red) alat bukti itu sudah dikirim ke MK,” terang Samsudin.

Menurutnya, sejauh ini KPU Kota Bogor hanya diminta menyiapkan alat bukti. Untuk itu, pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya terkait sidang gugatan tersebut.

Samsudin mengatakan, pihak tergugat, dalam hal ini KPU RI, harus melihat terlebih dulu hasil sidang pendahuluan di MK apakah dilanjutkan atau tidak.

“KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi adalah pihak terkait yang nanti akan dimintai hal-hal sesuai instruksi KPU RI. Jadi nanti yang akan menghadapi di MK adalah KPU RI dan tim hukum. Posisinya kami menunggu instruksi lebih lanjut,” tandasnya.

Sesuai jadwal, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU pilpres 2019 pada Jumat (14/6). Nantinya, MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

Setelah itu, pada 17-21 Juni, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti.(kmp/fin/run)