25 radar bogor

Sepekan Lebaran, Sampah di Kota Bogor Menumpuk Hingga 4.243 Ton

Tumpukan sampah di salah satu ruas jalan di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor
Tumpukan sampah di salah satu ruas jalan di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – KOTA BOGOR, Produksi sampah Kota Bogor mengalami peningkatan di H+1 dan H+2 Idul Fitri 1440 Hijriah. Jika dibandingkan hari sebelumnya, kenaikan itu sekitar 40 persen.

Berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, sejak Senin (3/6) hingga Minggu (9/6), dari 126 unit truck, total sampah yang masuk dari Kota Bogor sebanyak 4.243 ton.

“Tanggal 3 Juni jumlahnya 538 ton, 4 Juni 546 ton, 5 Juni 548 ton, 6 Juni 718 ton, 7 Juni 739 ton, 8 Juni 576 ton dan 9 Juni 578 ton,” ujar Kepala UPTD TPAS DLH Kota Bogor Albert Nanlohy kepada Radar Bogor, Selasa (11/6/2019).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Bogor Ade Nugraha.

Menurutnya, salah satu faktor peningkatan itu karena sampah hasil penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kebon Kembang pada Selasa (4/6) malam atau H-1 lebaran, yang baru dibuang saat H+1 dan H+2 lebaran.

Hal itu dilakukan karena DLH Kota Bogor memberikan waktu kepada para supir truck dan operator sampah untuk berlibur saat hari raya.

“Kita berikan waktu supir dan operator untuk berlibur dulu di hari raya, di samping itu juga kalau buang di hari H terlalu banyak pungutan, padahal seharusnya tidak ada,” ungkapnya.

Jumlah sampah tersebut, lanjut dia, juga mengalami peningkatan sekitar lima persen jika dibandingkan dengan hari-hari biasa. Sebab pada hari biasa sampah maksimal yang diangkut DLH Kota Bogor sekitar 480 ton.

“Kalau hari biasa sekitar 480 ton perhari, ada peningkatan kira-kira lima persenan,” tuturnya.

Faktor lain peningkatan tersebut, kata Ade, karena produksi sampah rumah tangga. Terutama sampah basah.

Menurutnya hal itu terjadi karena sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat seperti memasak yang biasanya hanya satu atau dua macam makanan menjadi empat sampai lima macam makanan di momen lebaran.

Hasil pengamatannya, sampah di permukiman itu tersebar di sejumlah kecamatan yang ada. Namun masih didominasi Kecamatan Bogor Tengah. “Sesuai jumlah penduduk, dominasinya ada di Bogor Tengah,” kata Ade.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa pemahaman masyarakat saat ini masih dirasa minim mengenai pengelolaan sampah.

Padahal di setiap kesempatan, pihaknya sering kali menyosialisasikan bahwa sampah basah bisa dimanfaatkan. Salah satunya untuk pupuk.

“Namun memang agak sulit memberikan pemahaman dan mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah lama berjalan karena selalu mengandalkan pemerintah melalui petugas kebersihannya,” keluhnya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) persoalan sampah bukan hanya urusan pemerintah melainkan juga semua orang.

Termasuk yang difokuskan pihaknya saat ini adalah masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan.

“Di Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah dijelaskan, ada sanksi juga bagi pembuang sampah sembarangan berupa kurungan penjara dan denda Rp50 juta, kalau itu diterapkan mungkin orang akan berpikir lagi ketika ingin buang sampah sembarangan,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Pol PP Kota Bogor Danny Suhendar menuturkan, ke depan pihaknya akan lebih berkoordinasi dengan DLH mengenai penerapan sanksi kepada masyarakat, yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan sesuai aturan yang tertuang dalam Perda 9/2012. Yakni kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp50 juta.

Namun sebelum benar-benar diterapkan masyarakat harus mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kita akan mengarah kesana, koordinasi dengan DLH, lalu sosialisasi ke warga, jika itu sudah dilakukan maka sewaktu-waktu kita akan melakukan sidak dan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” pungkasnya. (gal/c)