25 radar bogor

Usai Lebaran, Bank Beri Kelonggaran Waktu Bayar Tagihan Kartu Kredit

Ilustrasi Kartu Kredit
Ilustrasi Kartu Kredit

JAKARTA-RADAR BOGOR, Usai libur lebaran tagihan kartu kredit sudah di depan mata minta dibayarkan. Memang, saat hari raya berbelanja lebih besar dari kebutuhan bulan biasanya.

Jika tagihan jatuh tempo kartu kredit berdekatan dengan hari raya apakah bank memberikan kelonggaran waktu untuk nasabah?

Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Tambok P.S Simanjuntak menjelaskan usai lebaran memang terjadi peningkatan pada transaksi kartu kredit di BNI. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang menggunakan kartu kredit untuk berbelanja seperti kebutuhan pokok, pakaian, tiket hingga penginapan.

“Biasa kalau libur lebaran itu ada peningkatan, ya sekitar 10 -20% lah, datanya belum masuk semua. Nanti kita cek lagi, sekitar segitu lah,” kata Tambok.

Dia menyampaikan, untuk masyarakat yang menggunakan kartu kredit dan bertepatan libur lebaran. Biasanya bank memberikan jangka waktu tidak melakukan penagihan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh regulator.

“Iya biasanya kita mundurkan beberapa hari dari tanggal jatuh tempo, memang aturanya seperti itu. Tapi kita juga mengingatkan supaya mereka melakukan pembayaran di jadwal baru yang sudah ditetapkan. Mengingatkan aja ya nggak apa apa dong, supaya nggak lupa,” ujar dia.

Kemudian, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem menjelaskan setiap usai hari raya, perseroan memberikan grace period untuk nasabah yang menggunakan kartu kredit. Ini dilakukan agar masyarakat pemegang kartu kredit bisa bernapas lebih panjang paska pengeluaran yang dilakukan secara besar-besaran saat hari raya.

“Kita selalu seperti itu, memberikan kelonggaran. Tapi kami juga mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran,” kata Santoso.

Kartu kredit memang punya banyak manfaat asalkan penggunaannya tidak berlebihan dan pemegang memiliki komitmen dalam melunasi tagihan. Selain itu kartu kredit juga memiliki promo-promo di toko yang bisa dimanfaatkan pemegang kartu dalam berbelanja.

Tapi kartu kredit juga bisa menjadi musibah, saat pengguna ‘khilaf’ dalam menggunakannya saat berbelanja. Ini karena secara masih banyak masyarakat yang menilai kartu kredit sebagai uang tambahan. Padahal kartu kredit adalah fasilitas utang yang diberikan oleh bank.

Saat ini Bank Indonesia (BI) sudah memiliki aturan bahwa batas tertinggi bunga kartu kredit adalah 2,25% per bulan atau 27% per tahun. (kil/dna)