25 radar bogor

Kembali Beroperasi, Satpol PP Ancam Pidanakan Pemilik THM

Salah satu THM di Kemang yang disegel Satpol PP Kabupaten Bogor. Hendi/Radar Bogor
Salah satu THM di Kemang yang disegel Satpol PP Kabupaten Bogor. Hendi/Radar Bogor

KEMANG-RADAR BOGOR, Pasca pembongkaran THM beberapa bulan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus melakukan penyisirian ke titik lain meminimalisir keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Utara Kabupaten Bogor.

“Kalau terkait pengawasan sudah keharusan sebagai penegak Perda, dan kita akan meninjau kembali titik lain supaya kawasan Kemang dan sekitar bersih dari THM,” kata Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Sukmana kepada Radar Bogor, kemarin

Pria yang disapa Abah mengatakan, selain pemantauan terhadap THM yang sudah dibongkar pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke lokasi lain seperti THM di wilayah Parung.

“Kemungkin ada mengarah kesitu, karena kemarin habis Gari Raya rencana bakal menyisir kembali, tapi saat ini sedang disampaikan ke kabid dan bupati terlebih dahulu kemudian baru di proses,” kata Abah.

Ia menuturkan, sebagai komitmen Satpoll PP untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Bogor, pihaknya bakal menindak tegas para pengusaha THM atau tempat yang kerap dijadikan maksiat jika nekat beroperasi.

“Pemilik yang bandel kita lakukan tipiring, nanti diberikan ke DPKPP lagi baru ke pengadilan. Bahkan, sanksinya denda maksimal 50 juta dan kurungan 3 bulan itu di Perda nomor 4 tahun 2015 terkait sanksi pidananya,” tutupnya. (nal/c)