25 radar bogor

Bikin Kumuh, Sampah dari Tempat Wisata Puncak Bogor Menumpuk

Ilustrasi tumpukan sampah di wilayah Ciawi.
Tumpukan sampah di bahu Jalan Ciawi masih belum diangkut. Pascalibur Lebaran,
tumpukan sampah meningkat dua kali lipat sehingga membutuhkan penanganan ekstra. Hendi/Radar Bogor

CIAWI-RADAR BOGOR, Sebanyak 140 meter kubik sampah berbagai jenis berhasil di angkut UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Ciawi, Kecamatan Ciawi pada H-1 dan H+1 Lebaran 2019.

Pengangkutan sampah tersebut dilakukan siang dan malam hari di sejumlah titik yang tersebar di daerah wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Ciawi, Sofian Haerudin menjelaskan, sampah yang diangkut berasal dari berbagai tempat.

Diantarannya, lokasi wisata Puncak Bogor, tempat penampungan sampah sementara (TPS), sampah liar yang berada di ruang lingkup kerja UPT Pengelolaan Sampah II Ciawi.

“Sampah kita angkut dari Cimande, Caringin, Ciawi. Sisanya dari arah Puncak Bogor ke atas Kecamatan Megamendung dan Cisarua,” ungkapnya saat ditemui Radar Bogor, Senin (10/6/2019).

Untuk menjaga kelesatarian lingkungan, dirinya mengimbau, baik kepada wisatawan maupun warga setempat untuk bisa membuang sampah pada tempatnya. Jika perlu, sampah yang diproduksi bisa dimasukan kedalam kantung sampah plstik agar mempermudah pengangkutan sampah.

“Agar sampah yang diproduksi tidak tercecer dan petugas jadi kewalahan. Dan lingkungan jadi tidak asri,” tuturnya.

Sofian juga menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan tindakan tegas. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), bahwa pelaku pembuangan bisa terjerat tindak pidana ringan (Tipiring). “Itu instruksi langsung dari Bupati Bogor, Ade Yasin,” jelasnya.

Berkaitan dengan kelestarian lingkungan Puncak Bogor yang didominasi lokasi wisata, Sofian menerangkan, sesuai dengan Perda, setiap pemilik kawasan wisata, hotel dan lain sebagainnya wajib memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.

Artinya, proses penekanan sampah itu harus sudah dilakukan dari hulu dimulai dari pelaku usaha itu sendiri. “Jadi di wajibkan, bahwa setiap usaha, untuk menekan jumlah timbulan sampah,” bebernya.

Lanjut Sofian, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki pengelolaan sampah sendiri. Maka, dengan dokumen Amdal ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.

“Ijin Amdalnya juga bisa dicabut. Dan operasional usahanya juga tidak bisa dijalankan, keterkaitannya dengan dampak dari lingkungan. Kalau pidana bisa 15 tahun dan dendanya Rp 1 miliar,” tandasnya. (drk/c)