25 radar bogor

Ilegal, Spanduk Milik Pengembang Perumahan di Gunungsindur Ditertibkan

Petugas Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, menertibkan spanduk milik pengembang perumahan yang tidak memiliki izin.

GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Beberapa spanduk milik pengembang perumahan di Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, tidak memiliki izin alias ilegal.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunungsindur pun melakukan razia sepanduk bodong milik pengusaha properti yang tak berizin di wilayahnya.

Selain tidak memiliki izin, Satpol PP juga mencabut sepanduk yang sudah rusak. Pasalnya, sepanduk yang kondisinya sudah rusak tersebut dinilai membuat pemandangan menjadi kumuh di likungan setempat dan bisa membahayakan bagi pengendara yang melintas.

“Operasi ini memang rutin dengan menertibkan sepanduk perumahan baru yang tidak ada izin dan sepanduk yang sudah rusak,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Gunungsindur, Sudrajat kemarin.

Sudrajat menjelaskan sepanjang bulan Ramdan pihaknya telah melakukan penertiban rutin dengan menyasar sepanduk bodong dan yang sudah rusak. “Sepanduk promosi milik perumahan yang baru dibangun tidak memiliki izin sebanyak 63 buah,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, para pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan sepanduk harus melalui tahapan prosedur melalui kasi pelayanan dan sudah memberikan sosialisasi atau himbauan sebelum dipasang.

“Kalau kami hanya melakukan penegakan Perdanya, pertama kita berikan peneguran terhadap yang berkaitan, jika tidak ada respon dari yang bersangkutan kita kemudian langsung tindak dengan membabad (menertibkan, red) sepanduk tersebut,” pungkasnya.(nal/c)