25 radar bogor

Baru 20 Persen Pengembang Perumahan di Kabupaten Bogor Serahkan PSU

Ilustrasi Perumahan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebagian besar pengembang perumahan di Kabupaten Bogor, masih ogah bersedia menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebab, dari total jumlah perumahan yang ada di Bumi Tegar Beriman, hanya 20 persen properti yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Boogor sejak 2018 hingga sekarang.

Data yang diperoleh dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, dari sekitar 716 perumahan yang tercatat pada 2018, baru 161 yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor hingga 2019 ini.

Kepala Bidang PSU DPKPP Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman menyebutkan, 161 perumahan yang PSU-nya diserahkan itu mayoritas hanya menyerahkan sarana, seperti taman dan ruang terbuka hijau. Sedangkan prasarana seperti jalan hanya sebagian kecil.

Asep menjelaskan, ada tim verifikasi dari masing-masing PSU yang akan diserahterimakan. Mereka meninjau terhadap PSU mengenai kesesuaiannya dengan ketetapan.

Mulai dari sisi administrasi hingga teknik bangunan. PSU yang diserahterimakan pun harus sesuai dengan site plan yang disahkan Pemkab Bogor.

“Serah terima PSU berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012,” kata Asep, Rabu (24/5).

Persoalan yang kerap dihadapi tim verifikasi yakni tidak sedikit perumahan yang ditinggal pengembang pasca pembangunan rampung.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 juga mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang yang sulit dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi administrasu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokuman perizinan hingga masuk daftar hitam.

“Ada juga sanksi pidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dan atau dengn paling banyak Rp50 juta. Pidana maksudnya pelanggaran. Jika melanggar bisa dipidana,” katanya.(ipe)