25 radar bogor

Target Rampungkan Sertifikasi Kepsek 2020

Minimnya Guru PAI
Ilustrasi Guru Agama

BOGOR–RADAR BOGOR,Sebanyak 230.000 kepala sekolah di seluruh Indo­nesia masih belum memiliki sertifikat diklat profesi. Sekre­taris Jenderal (Sekjen) Direk­torat Guru dan Tenaga Kependi­dikan Kemendikbud, Muham­mad Qudrat Wisnu Aji, menga­ta­kan, dari 311.933 kepala seko­lah yang ada baru 89.904 dari mereka yang meme­gang sertifikat.

Agar masa­lah itu teratasi, maka Ke­men­dikbud berupaya mening­katkan kapas­itas dan kompetensi mereka melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) di setiap kabu­paten/kota. Saat ini baru ada 79 LPD dan kemung­kinan ma­sih besar peluang Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

”Penyelenggaraan sertifikasi kepala sekolah harus selesai paling lambat 2020 sesuai kepu­tu­san Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Qudrat di Jakarta, Selasa (21/5). Berdasarkan posisi jabatannya di sekolah, maka sertifikasi kepala sekolah sangat penting, mengingat jabatan tersebut bukan jabatan tambahan lanta­ran seorang pemimpin di seko­lah tak diwajibkan meng­ajar di kelas.

Kompetensi yang lebih penting untuk diemban seorang kepsek yakni kemampuan mereka dalam manajemen dan wirausaha. Namun, saat ini jumlah kepala sekolah yang telah tersertifikasi masih sangat sedikit.

”Makanya kehadiran LPD sangat penting. Kemung­kinan masih besar kerja sama LPD untuk memberikan peni­ng­­katan kompetensi bagi kepala sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada 9 April 2018, kepa­la sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksa­naan tugasnya (manajerial, supervisi dan peng­embangan kewirau­sahaan).

Sertifikasi tersebut dilaksana­kan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan diklat calon kepala sekolah. Bagi yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.

Sedangkan bagi kepala seko­lah yang diangkat setelah ditetap­kannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib meng­ikuti dan lulus diklat calon kepa­la sekolah.

Dalam proses serti­fikasi tersebut, LPPKS bekerja sama dengan lembaga penye­lenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Lem­baga Penyelenggara Diklat (LPD) oleh Kemendikbud.(mtr)