BOGOR–RADAR BOGOR,Sebanyak 230.000 kepala sekolah di seluruh Indonesia masih belum memiliki sertifikat diklat profesi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Muhammad Qudrat Wisnu Aji, mengatakan, dari 311.933 kepala sekolah yang ada baru 89.904 dari mereka yang memegang sertifikat.
Agar masalah itu teratasi, maka Kemendikbud berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) di setiap kabupaten/kota. Saat ini baru ada 79 LPD dan kemungkinan masih besar peluang Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).
”Penyelenggaraan sertifikasi kepala sekolah harus selesai paling lambat 2020 sesuai keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Qudrat di Jakarta, Selasa (21/5). Berdasarkan posisi jabatannya di sekolah, maka sertifikasi kepala sekolah sangat penting, mengingat jabatan tersebut bukan jabatan tambahan lantaran seorang pemimpin di sekolah tak diwajibkan mengajar di kelas.
Kompetensi yang lebih penting untuk diemban seorang kepsek yakni kemampuan mereka dalam manajemen dan wirausaha. Namun, saat ini jumlah kepala sekolah yang telah tersertifikasi masih sangat sedikit.
”Makanya kehadiran LPD sangat penting. Kemungkinan masih besar kerja sama LPD untuk memberikan peningkatan kompetensi bagi kepala sekolah,” ujarnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada 9 April 2018, kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).
Sertifikasi tersebut dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan diklat calon kepala sekolah. Bagi yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.
Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah.
Dalam proses sertifikasi tersebut, LPPKS bekerja sama dengan lembaga penyelenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) oleh Kemendikbud.(mtr)