25 radar bogor

Prabowo Tak Jadi Disidik, SPDP Dugaan Makar Ditarik. Ini Penjelasan Polda Metro Jaya!

JAKARTA-RADAR BOGOR, Beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Prabowo Subianto, membuat heboh publik. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Prabowo Subianto Dilaporkan Jadi Tersangka Makar, Ini Surat Penyidikannya

Setelah beredar luas di media sosial, Polda Metro Jaya tiba-tiba menarik SPDP tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar itu.

“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/5/2019).

Dilaporkan Dugaan Makar, BPN : Ucapan Prabowo Sebagai Capres tak Bisa Dipidanakan

Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.

“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.

Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.

“Karena perlu dilakukan cros check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik hari ini,” tandas Argo.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto. (ysp)