JAKARTA-RADAR BOGOR, Bukti yang diajukan berupa link berita media online, laporan BPN capres dan cawapres nomor urut 02 kembali tidak diterima Bawaslu.
Sebelumnya BPN melaporkan kecurangan pemilus yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5/2019) seperti dikutip dari detik.com.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (dtk/ysp)