25 radar bogor

Kasus Penggelapan Motor Leasing PT BAF Disidangkan di PN Cibinong

Suasana sidang perdana kasus penggelapan moto PT BAF di PN Cibinong, Rabu (15/5/2019).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong gelar sidang pertama dugaan kasus penggelapan AM (27) terhadap salah satu perusahaan leasing PT Bussan Auto Finance (BAF).

Dalam agenda sidang perdananya pada Rabu (15/5/2019) kemarin, pelaku dimintai keterangannya sekaligus dengan para saksi.

Kepala Cabang PT. BAF Bogor, Dwi Cahyono menceritakan, kronologi awal bermula ketika AM mencoba untuk menjadi debitur di BAF dengan cara mengambil satu unit kendaraan roda dua. Hingga AM memulai angsuran pertamanya hingga jatuh tempo pada Maret 2018 yang lalu.

“Sejak angsuran pertama dia gak bayar-bayar. Akhirnya diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, semua tidak ditanggapi. Lalu akhirnya kami layangkan somasi,” kata Dwi pada Radar Bogor kemarin.

Sambung Dwi, somasi yang masuk juga sama sekali tak digubris oleh AM. Somasi diberikan Agustus 2018 yang lalu. Hingga akhirnya, pihak BAF melakukan pengaduan kepada Polsek Ciomas, yang menjadi wilayah tinggal dari AM di bulan yang sama.

Pihak kepolisian juga melakukan pemanggilan terhadap AM. Namun, sama halnya, dua kali pemanggilan yang dilakukan oleh kepolisian juga tidak digubris sama sekali. Menurut Dwi, keluarganya pun seolah menutupi keberadaan AM.

“Setelah kita cari informasi, AM ini masih aktif bekerja di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Polsek Ciomas berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk menjemput yang bersangkutan,” terang Dwi lagi.

Cerita berlanjut pada Februari 2019, dimana AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciomas. Dari informasi yang didapati, AM juga sering melakukan praktik yang sama kepada leasing lainnya. Ia mengambil kredit roda dua, sementara setelah itu ia jual kembali ke tangan orang lain.

“Barangnya (motor,red) sudah dilempar gak tahu kemana. Putus sama dia. Makanya pas di BAP kepolisian dia tidak bisa memberikan barang bukti,” sahutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Kelas 1A Cibinong, Ben Ronald Situmorang menyatakan bahwa sidang selanjutnya yang akan digelar Rabu mendatang (22/5), akan memanggil saksi yang meringankan yang dihadirkan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 372 KUHP dan sebagaimana pasal 36 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,” singkat Ben kemarin. (dka/b)