25 radar bogor

DPRD Nilai Raperda RPJMD Kabupaten Bogor Tabrak Aturan, Ini Penyebabnya

Ketua DPRD mencium tangan bupati pada rapat paripurna Raperda tentang APBD 2019, Senin (5/11/2018). Sofyansyah/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Hasil kesepakatan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, mendapat kritikan pedas dari Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) karena telah menabrak prosedur.

Tiga kesepakatan itu tercetus dalam rapat paripurna pada Rabu (15/5/2019) kemarin, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dua raperda diantaranya yang berurusan dengan lahan pertanian abadi dan ketahanan pangan. Sementara satu raperda lagi adalah Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2018 – 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Usep Syaefulloh melihat, penyusunan tidak melalui prosedural yang benar. Sehingga Raperda berpotensi cacat hukum jika nantinya disahkan.

Usep mengatakan, Pemkab melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), disebut melangkahi dasar hukum undang-undang nomor 5 tahun 2011 pasal 17 tentang penyusunan dan pembuatan raperda.

“Proses prosedural itu nggak ditempuh eksekutif. Padahal dalam aturan, saat akan menyampaikan raperda, disampaikan dulu ke Bapemperda, lalu dibahas dan dikaji. Ini nggak, tadi kami sampaikan ini ada yang salah,” terang Usep.

Usep dengan tegas meminta, agar raperda soal RPJMD ditarik kembali dan dikaji ulang lebih dulu. Jika tidak, maka rekomendasi Bapemperda tidak keluar, sehingga statusnya pun menjadi cacat hukum.

Usep meminta Bappedalitbang sebagai leading sector untuk bertanggung jawab memperbaiki proses. Jangan karena deadline, tetapi tidak dilakukan secara prosedural.

“Sejak awal tidak ada penyampaian resmi ke kami, dan belum diagendakan. Ini harus jadi perbaikan kedepannya. RPJMD itu kan digodok jauh-jauh hari, tidak bisa mendadak,” paparnya.

Tak ingin disalahkan, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, substansi utama RPJMD lima tahun kedepan untuk mewujudkan ciri Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban, yang tertuang dalam pelaksanaan program strategis daerah dan SKPD untuk dibahas selanjutnya.

“Ini implementasi undang-undang untuk percepatan kesejahteraan masyarakat,” singkat dia. (dka)