25 radar bogor

Mobil Camry Ugal-ugalan di Dalamnya Dua Orang, Salah Satunya Positif Mabuk!

Mobil pelaku tabrak lari ikut hancur dirusak massa.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Mobil Toyota Camry yang menabrak satu mobil dan pengandara motor dari Jalan Rasuna Said hingga Jalan Saharjo, Tebet Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.

Keduanya sudah menjalani tes urine untuk memastikan apakah saat berkendara dalam pengaruh obat-obatan atau minuman beralkohol atau tidak.

Saat mobil ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah pengendara lain, dikabarkan dikemudikan oleh seorang pengacara berinisial DS, 38. Sementara seorang penumpang di dalam mobil tersebut diduga rekannya berinisial AB, 36.

Dari hasil dari uji laboratorium cek urine kedua pelaku, menunjukkan AB positif terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara. Sementara untuk DS dinyatakan negatif menggunakan alkohol maupun narkotika.

“Di dalam mobil ada DS dan AB, info dari warga demikian. Keduanya sudah diperiksa. AB dinyatakan positif konsumsi alkohol. Sementara DS negatif, baik alkohol atau narkotika,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (22/4)

Nasir mengatakan, pemeriksaan keduanya berlangsung pada Jumat (19/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan dengan cara penyaring unsur alkohol dari bahan urine dengan metode semi kuantitatif microdifussi conway didapatkan hasil positif untuk AB. Sementara pelaku DS dinyatakan negatif.

Di antara kedua pelaku tersebut, Nasri belum bisa masrikan siapa pengemudi yang membawa mobil Toyota Camry tersebut. Sebab, kedua pelaku masih menjalani perawatan di RSCM. Di samping itu, para saksi yang dimintai keterangan belum ada yang mengarahkan siapa pengemudi dari kedua orang di dalam mobil itu.

“Belum ada saksi yang bisa menjawab siapa pengemudinya. Korban juga belum tahu siapa pengemudinya,” ujar Nasir.

Akibat peristiwa tabrak lari pada Kamis (18/4) malam itu, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas kelalaiannya dalam berkendara, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 312 UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.