25 radar bogor

Senat Akademik IPB Bersiap Pilih Keanggotaan MWA 2019-2024, Berikut Syarat dan Kriterianya

IPB University
IPB University telah mengambil langkah-langkah penanganan terkait hilangnya mahasiswa IPB di Pulau Sempu Malang.

BOGOR-RADAR BOGOR, Masa tugas Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Periode 2014-2019 akan segera berakhir.

Untuk itu, Senat Akademik IPB bersiap untuk melakukan proses seleksi bagi keanggotaan MWA baru IPB yang akan bertugas untuk periode 2019-2024.

MWA IPB adalah badan tertinggi di IPB yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan institusi IPB.

Berdasarkan Statuta IPB Pasal 56, yang memiliki kewenangan untuk memilih keanggotaan MWA IPB adalah Senat Akademik (SA) IPB. MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.

Unsur MWA terdiri atas: 1 (satu) orang Menteri; 1 (satu) orang Rektor; 8 (delapan) orang mewakili unsur SA; 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan; 1 (satu) orang mewakili unsur Mahasiswa; 1 (satu) orang mewakili unsur alumni; dan 4 (empat) orang mewakili unsur masyarakat. (*/ysp)

Berikut persyaratan bagi anggota MWA :

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan IPB

4. Memiliki komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri IPB

5. Memiliki reputasi nasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya IPB

6. Mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara IPB dengan masyarakat dan Pemerintah

7. Tidak berafiliasi pada partai politik, kecuali Menteri

Anggota Unsur Alumni:

1. Untuk keanggotaan MWA dari unsur alumni, pemilihan Bakal Calon dilaksanakan dalam periode 22 – 26 April 2019.

2. Pengusulan Bakal Calon oleh Himpunan Alumni (HA) IPB dilaksanakan dalam periode 29 April – 6 Mei 2019.

3. Penetapan Calon Anggota MWA unsur alumni dilaksanakan dalam periode 6 – 15 Mei 2019.

Anggota MWA Unsur Masyarakat:

1. Penjaringan dan pengusulan Bakal Calon oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan di setiap unit kerja, dilaksanakan dalam periode 22 -26 April 2019.

2. Penilaian dan pemilihan 16 bakal calon Anggota MWA wakil unsur Masyarakat oleh Panitia Ad-Hoc dilaksanakan dalam periode 29 April – 6 Mei 2019.

3. Pemilihan Calon Anggota MWA unsur Masyarakat oleh SA dilaksanakan dalam periode 13 – 17 Mei 2019.

4. Konfirmasi kesediaan empat Calon Anggota MWA unsur Masyarakat, dan penetapan empat Calon Anggota MWA unsur Masyarakat oleh SA dilaksanakan dalam periode 20 – 31 Mei 2019.

Prosedur Penjaringan Anggota MWA Unsur Masyarakat:

1. Penjaringan bakal calon anggota MWA dari unsur Masyarakat dilakukan di setiap unit kerja, yaitu: a) fakultas dan sekolah, b) unit kerja SPs dan LPPM serta selain fakultas dan sekolah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Institut.

2. Setiap unit mengusulkan sebanyak 1-3 orang bakal calon kpada SA. Pengusulan dilakukan oleh pimpinan unit kerja (Dekan, Ketua LPPM, Sekretaris Institut).

3. Alumni dapat mengusulkan sebanyak banyaknya 3 (tiga) orang Bakal Calon kepada SA melalui HA IPB.

Kriteria Calon Anggota MWA Unsur Masyarakat:

1. Memiliki visi dan wawasan yang kuat mengenai upaya pengembangan pertanian, kelautan, dan biosains dalam pembangunan nasional;

2. Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan IPB;

3. mampu menjaga dan memelihara kesehatan keuangan IPB;

4. Berpengalaman dalam menganalisis, mengelola, dan menjalankan bisnis dalam rangka memanfaatkan dan melindungi aset IPB untuk terwujudnya visi IPB;

5. Memiliki jejaring kerja yang luas dan akses kepada sumber-sumber penentu kebijakan, pelaku bisnis, dan para pihak yang terkait dengan pengembangan pendidikan tinggi, penggalangan sumberdaya untuk pengembangan IPB, dan pembangunan berkelanjutan;

6. Memiliki integritas dan mampu merepresentasikan identitas (flag carrier) IPB.