25 radar bogor

Hari Ini, Lima TPS di Cianjur Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

Ilustrasi

CIANJUR–RADAR BOGOR, Akibar terjadinya kesalahan pada pencoblosan 17 April lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, akhirnya menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sukamanah, Kecamatan Mande Cianjur, Sabtu (20/4/2019) hari ini.

“Iya benar besok (hari ini,red) kami akan menggelar pemilu susulan di lima TPS di Mande,” kata Ketua KPUD Cianjur Hilman Wahyudi saat dikonfirmasi Radar Cianjur (Pojoksatu.id Group), Jum’at (19/04/2019). “Pelaksanaan PSL sendiri sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mulai pasal 91 sampai 96,” terang Hilman lagi.

Hilman sebelumnya mengungkapkan, jika kasus tertukarnya surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilu yang digelar, Rabu (17/4) lalu tak layak untuk dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.

Menurutnya dalam Undang-undang tersebut ada syarat wajib empat hal yang bisa menyebabkan di sebuah TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang.

“Dalam Undang-undang tersebut diatur menurut tata cara yang mewajibkan dilakukan pemungutan suara ulang ada empat syarat wajibnya,” terang Hilman.

Hal pertama karena adanya pembukaan kotak suara yang tak sesuai Peraturan KPU, kedua jika petugas KPPS memberikan tanda khusus atau menuliskan nama atau alamat di surat suara. Syarat ketiga jika petugas PPS merusak lebih dari satu surat suara sehingga surat suara menjadi tidak sah.

“Syarat terakhir pemilih yang tak memiliki e-KTP dan tak terdapat di DPT mencoblos,” ujar Hilman.

Maka jika mengacu pada aturan itu, kasus tertukarnya surat suara di lima TPS di Kecamatan Mande, tak bisa dilakukan pemungutan suara ulang.

“Jadi yang bisa dilakukan hanya pemungutan suara susulan,” terangnya meski akhirnya pemilu susulan harus digelar di lima TPS tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekondasikan agar KPUD Cianjur melakukan Pemilu susulan di lima TPS, Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Rekomendasi tersebut menyusul adanya insiden tertukarnya surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikrinur mengatakan, terkait adanya insiden tertukarnya surat suara di beberapa kecamatan, Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan rekomendasi agar dilakukannya pemilu lanjutan.

“Kami merekomendasikan pemilu lanjutan untuk jenis surat suara caleg DPRD Kabupaten di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande,” kata Hadi.

Menurutnya, di desa tersebut ada lima TPS yang harus direkomendasikan dilakukan pemilu lanjutan yakni di TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13. “Pemilu lanjutan yang diadakan di Kecamatan Mande jumlah DPT sebanyak 1.195 jiwa,” kata Hadi.

Maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang diambil seperti berkoordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksanaan pemilu lanjutan.

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap kesiapan KPU, lalu menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan di TPS tempat pemilu lanjutan yang akan dilakukan. Kami berharap KPUD serius dan profesional dalam mempersiapkan pemilihan lanjutan tersebut,” ungkapnya.

Selain pemilu PSL di lima TPS di Kecamatan Mande, Bawaslu juga menemukan adanya masalah muncul di beberapa TPS. Seperti di Kecamatan Gekbrong di TPS 13 Desa Cikancana. Surat suara Dapil 1 untuk DPRD Kabupaten Cianjur tertukar dengan surat suara untuk dapil 4.

Sedangkan di Desa Cikahuripan TPS 06, jumlah DPT 278 surat suara hanya ada 274, di TPS 11 jumlah DPT 241 surat suara hanya ada 236 surat suara dan di TPS 13 jumlah DPT 168 surat suara hanya ada 158 surat suara.

Permasalahan lainya yaitu mulai dari distribusi logistik sampai dengan pungut hitung, ada empat isu krusial yang mencuat.

“Hal yang pertama, buruknya tata kelola logistik sehingga berdampak kepada beberapa hal seperti ketidakteraturan distribusi logistik,” terang Hadi lagi.

Hal kedua yang menjadi sorotan Bawaslu adalah ketidaktepatan waktu untuk pendistribusian logistik, sehingga di beberapa tempat banyak logistik yang sampai ke TPS siang hari.

Hal ketiga masih dijumpai surat suara kurang di TPS. Hal terakhir yang menjadi fokus perhatian Bawaslu adalah adanya surat suara daerah pemilihan yang tertukar untuk pemilu legislatif DPRD kabupaten.

“Hal ini yang membuat kami merekomendasikan pemungutan suara ulang. Tertukarnya dapil surat suara untuk pileg kabupaten tersebar di enam kecamatan. Enam kecamatan tersebut adalah Mande, Karangtengah, Haurwangi, Gekbrong, Cugenang, dan Tanggeung,” tambahnya.(RC/dil)