25 radar bogor

Demokrat Klarifikasi Lagi soal Imbauan SBY untuk Kadernya

Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto saat hadir di kediaman Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Setelah sempat dibantah oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Kamis (18/4), kini partai berlambang bintang mercy itu kembali memberikan klarifikasi soal imbauan ketua umumnya.

Seperti kabar yang beredar, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan melarang kadernya berkegiatan yang bertentangan dengan konstitusi usai pemilu 2019.

Jika kemarin Ferdinand mengatakan bahwa imbauan tersebut hoaks alias tidak benar, kini Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membenarkan adanya surat dari SBY tersebut.

“Kami menunggu. Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan dipanggil (oleh Ketum). Dan di situ akan menjadi jelas (instruksinya),” ujar Amir saat dihubungi, Jumat(19/4).

Amir mengatakan, surat yang diberikan oleh SBY kepada kadernya adalah hal yang wajar. SBY melihat ada situasi yang perlu dicermati usai gelaran pilpres 2019 ini.

“Saya kira dengan nalar yang wajar, dengan situasi saat ini, jadi wajar sekali (SBY mengimbau kadernya),” katanya.

Adapun pesan yang beredar melalui layanan pesan WhatApps itu menyebutkan seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang inkonstitusional. Berikut ini adalah surat SBY yang diterima awak media.

Dari: Ketum PD

Kepada:
1. Sekjen selaku Pelaksana Tugas Harian PD
2. Kawanbin PD
3. Kawanhor PD
4. Waketum PD Syarief Hasan

Tembusan: Dankogasma PD

1. Sehubungan dengan perkembangan situasi politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019 yang menunjukkan ketegangan (tension) dan bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan kita, saya instruksikan kepada pejabat tersebut alamat, untuk secara terus-menerus memantau dari dekat perkembangan situasi yang terjadi di tanah air.

2. Memastikan para pengurus dan kader Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU yang berlaku serta tidak segaris dengan kebijakan pimpinan PD.

3. Jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan, segera melapor kepada Ketum pada kesempatan pertama.

4. Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan. (JPG)