25 radar bogor

Akses Tertutup Proyek Bukaan Tol Jagorawi, Warga Somasi Pemkot Bogor

bukaan Jalan Tol Jagorawi KM 42,5 atau interchange di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Para pemilik lahan yang terdampak proyek bukaan Jalan Tol Jagorawi KM 42,5 atau interchange di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pasalnya, mereka tak lagi memiliki akses untuk masuk ke lahan produktifnya dalam bercocok tanam. Bukan hanya kepada Pemkot Bogor, somasi juga dilayangkan kepada PT Gunung Suwarna Abadi selaku pihak pengembang.

Kuasa Hukum para pemilik lahan, Dwi Arsywendo mengatakan, sebelum melayangkan somasi, para pihak terkait telah melakukan pertemuan pada 5 Desember 2018 di PT Jasa Marga.

Namun, tak ada hasil yang diputuskan terkait tuntutan pemilik lahan. Apalagi, penutupan akses jalan dan pemasangan panel di lokasi proyek Interchange tidak memiliki izin dari para pemilik lahan.

“Pertemuan tidak menghasilkan apa-apa, walaupun sudah diimbau kepada Pemkot Bogor dan PT Gunung Suwarna Abadi untuk memberikan akses jalan bagi pemilik lahan, dan sampai saat ini akses jalan itu tidak ada, akhirnya kita layangkan somasi, Senin (15/4),” ujarnya kepada Radar Bogor.

Kondisi saat ini, lanjut Dwi, jalan akses ke lahan warga ditutup total oleh pihak pengembang PT Gunung Suwarna Abadi dan pihak Perumahan Bogor Raya. Pemkot Bogor juga tidak melakukan apa-apa terkait kondisi itu.

“Total yang memberikan kuasa sebanyak 14 orang dari tiga pemilik lahan dengan total luas lahan 15 ribu meter persegi, intinya kami menuntut keadilan karena sebelum ada proyek itu akses jalan ke lahan warga sudah ada,” tegas pria dari Law Office Arsywendo & Partner itu.

Isi surat somasi itu, terang Dwi, bahwa para pemilik lahan yang sah atas tanah yang berbatasan dengan Pelaksanaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Infrastruktur Pengendali Terhadap Pengaruh Pembangunan Bukaan Jalan Tol Jagorawi KM 42,5, tidak pernah mengetahui akan adanya pelaksanaan tersebut.

Baik dari pihak Pemerintah Daerah maupun dari pihak Developer atau Pemberi Pekerjaan Konstruksi dalam hal ini PT. Gunung Suwarna Abadi maupun Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yakni PT Wijaya Karya (Persero).

Jika 3×24 jam sejak surat somasi yang diterima tak digubris, kata Dwi, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika 3×24 jam tidak diindahkan surat ini, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menendaklanjuti permasalahan yang ada tesebut,” terangnya.

Menanggapi perihal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor Ade Sarip Hidayat mengaku telah menerima dan membaca somasi yang dilayangkan. Ade juga telah meminta Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor untuk membalasnya.

“Sudah saya terima dan baca, saya minta bagian hukum untuk segera membalas, mudah-mudahan besok atau lusa akan disampaikan lagi ke kuasa hukum pemilik lahan,” jelasnya.

Ade menerangkan, bahwa seharusnya tidak ada pembangunan siapapun termasuk investor yang merugikan masyarakat. Dia juga mengaku tak setuju jika pembangunan itu merugikan masyarakat dengan menutup akses masuk ke lahan yang dia ketahui melalui surat somasi merupakan lahan produktif.

“Saya berharap ini dipertimbangkan betul oleh pengembang atau pemerintah pusat, sehingga ada akses jalan untuk kepentingan masyarakat karena menurut surat yang saya baca ada lahan produktif yang dibutuhkan akses jalan, saya tidak setuju jika tertutup sama sekali,” pungkasnya. (gal/c)