25 radar bogor

RSUD Kota Bogor Digugat Empat Pensiunan, Disnakertrans : Pesangon Sudah Sesuai Aturan

Pasien menunggu pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Gugatan yang dilayangkan empat pensiunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor ditanggapi santai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba.

Samson menerangkan, para pensiunan eks RSUD Kota Bogor bernaung dibawah Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor nomor 57/2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Kota Bogor karena penggunaan Undang-undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tak bisa diberlakukan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tetapi, bernaung pada Undang-undang Pemerintah Daerah. “RSUD adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari Pemkot yang tidak tunduk pada Udang-undang Ketenagakerjaan, karena yang bekerja di sektor pemerintahan itu tunduknya pada undang-undang pemerintah daerah,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (16/4/2019).

Selain itu, sambung Samson, sebelum mereka menyudahi status karyawan pada RS Karya Bakti dan pindah ke RSUD Kota Bogor, sebetulnya sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Dalam pemutusan itu tentu mereka diberikan pesangon sesuai Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga saat masuk menjadi karyawan RSUD Kota Bogor, mereka menjadi karyawan baru.

“Saat itu, kita putuskanlah hubungan kerja dengan Karya Bakti dan memberikan pesangon, lalu berakhir masa kerjanya sehingga mereka masuk ke RSUD Kota Bogor masa kerjanya kembali nol,” terangnya.

Samson mengakui, jika sejak berdirinya RSUD Kota Bogor ada kekosongan hukum. Karena itu, saat beberapa karyawan RSUD pensiun, sebelum lahirnya Perwali nomor 57/2018 masih berpayung pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon.

“Ada yang pensiun, saat itu sebelum perwali muncul, kita bingung berapa besar uang pesangonnya. Meskipun masa kerjanya masih tiga atau empat tahun. Alhasil, sebagian sempat diberikan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Kemudian keluar perwali disitu yang mengatur bukan uang pesangon namanya, tetapi uang pisah karena itulah diberikan mereka (pegawai yang menggugat, red) berdasarkan Perwali, tapi mereka tidak puas saat itu mereka tetap dengan undang-undang ketenagakerjaan,” bebernya.

Terkait gugatan yang dilayangkan, Samson menganggapnya wajar. Karena merupakan hak setiap warga negara. Tinggal nanti di pengadilan akan dijelaskan seperti apa seharusnya. “Tidak apa-apa, sekarang itu kan semuanya sudah terbuka, tinggal nanti di peradilan itu kita lihat,” pungkasnya. (gal/c)