25 radar bogor

Jumlah Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran di Kabupaten Bogor Menurun

Warga antre mengurus akte kelahiran anaknya di Disdukcapil Kabupaten Bogor.

CIBINONG–RADAR BOGOR, Ada penurunan jumlah permohonan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dibandingkan tahun lalu.

Dalam tiga bulan pertama, Januari hingga Maret, Disdukcapil mencetak 47.050 lembar. Berbanding terbalik di tahun lalu, yang jumlahnya mencapai 67.500 lembar di tiga bulan pertama.

Kepala Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kabupaten Bogor Suparno menjelaskan, penurunan ini disebabkan lantaran tahun ini ada pembentukan tujuh UPT Disdukcapil, yakni di Parung, Rumpin, Cibungbulang, Leuwisadeng, Ciawi, Cijeruk, dan Cileungsi.

“Target pencetakan akta di tahun ini juga turun, dari 80 ribu menjadi 60 ribu. Tapi setiap UPT ditargetkan mampu mencetak akta hingga 10 ribu,” kata Suparno kepada Radar Bogor, kemarin (16/4).

Di sisi lain, Suparno meyakini bahwa kesadaran masyarakat semakin tumbuh untuk memiliki akta kelahiran. Mengingat keberadaannya, yang sangat penting untuk keperluan sekolah. Apalagi ada program kartu identitas anak (KIA) dan syaratnya akta kelahiran.

“Alhamdulillah untuk akta kelahiran kesadaran masyarakat sudah tinggi, terbukti dengan antusias masyarakat yang mendaftar akta. Dalam sehari melayani rata-rata 600-800 lembar permohonan akta,” urai Suparno.

Untuk melayani permohonan akta, sambung Suparno, pihaknya menyiagakan 36 personil berikut 11 loket termasuk loket kutipan dan perubahan nama. “SDM sudah terpenuhi, sementara untuk antrian sejak ada sms gateway lancar terkendali,” papar Suparno lagi.

Dia juga memastikan stok blanko akta kelahiran di Kabupaten Bogor aman hingga lima tahun ke depan. “Stok blanko lima tahun ke depan masih mencukupi,” terangnya.

Selain itu, masih kata Suparno, seiring dengan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 ke Perda Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur soal denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran. “Nominalnya menurun dari Rp50 ribu menjadi Rp10 ribu, jika keterlambatan lebih dari 60 hari,” tandasnya.(wil/c)