25 radar bogor

Banyak Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan

Ilustrasi OJK (dok. Jawapos)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Sebagian besar iklan industri jasa keuangan dianggap tak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena banyak iklan yang menawarkan produk menarik untuk masyarakat namun tak sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, untuk iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

“Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Misalnya kata ‘satu-satunya’ hanya boleh dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat,” kata Sarjito dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4).

Dia mengungkapkan, perusahaan juga dilarang menampilkan kinerja pencapaian masa lalu dan proyeksi kinerja perusahaan. Sementara itu untuk penggunaan data riset juga wajib mencantumkan sumber yang independen.

Kemudian, iklan yang ditampilkan harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK.

Lalu, informasi mengenai produk atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk dilarang menyembunyikan informasi. Soal janji pengembalian uang wajib disertai mekanismenya dan informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

Selain itu, iklan juga tidak boleh menyesatkan yakni dilarang menggunakan kata ‘gratis’ jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

“Contohnya jika iklan menyebutkan ‘gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta’. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu,” jelasnya.

Untuk itu, OJK akan menetapkan aturan terkait penerapan iklan layanan keuangan melalui platform digital. Aturan OJK terkait layanan jasa keuangan sebelumnya sudah tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (ded/net)