25 radar bogor

Wajib Disimak! Begini Cara Mencoblos di Pemilu 2019, Kenali Surat Suaranya

Ilustrasi Surat Suara

BOGOR-RADAR BOGOR, Untuk pertama kalinya, pemilihan umum (Pemilu) berlangsung serentak besok, Rabu (17/4/2019).

Di bilik suara nanti, masyarakat dihadapkan lima pilihan politik dengan lima lembar kertas suara dan lima menit waktu yang tersedia.

Dari serangkaian simulasi yang telah digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin penyelenggaraan Pemilu serentak, besok, bakal berlangsung lancar. Meskipun tingkat kesulitan dalam memilih pada pesta demokrasi lima tahunan kali ini kian tinggi.

Maklum di bilik suara nanti, masyarakat bakal diberikan lima kertas suara untuk menentukan pilihannya terhadap calon Presiden, wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi, kota serta senator (DPD).

“Untuk satu pemilih itu hanya perlu membutuhkan waktu 5-8 menit, mulai dari dia datang ke TPS hingga selesai melakukan pencoblosan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Dia menjelaskan waktu 5-8 menit berlaku untuk pemilih normal. Sementara pemilih disabilitas membutuhkan waktu lebih lama lagi.

Tapi dalam Peraturan KPU tidak mempatenkan nominal waktu dalam TPS.

Dengan begitu, masyarakat bisa menggunakan waktu dengan baik tanpa tergesa-gesa untuk mencoblos.

“Tidak ada aturan berapa menit saat mencoblos. Maka masyarakat bisa memanfaatkan waktu dengan baik,” imbuhnya..

Secara garis besar, kata Arief, tidak ada perbedaan alur pencoblosan pemilu 2019 dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Pemilih hanya perlu datang ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa kartu identitas diri seperti KTP elektronik (KTP-El) dan surat undangan memilih.

Kemudian pemilih menyerahkan surat itu kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hanya saja sambung dia, dalam Pemilu 17 April besok, pemilih akan mencoblos lima surat suara yang berbeda.

Yakni, surat suara untuk Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian lima surat suara akan dimasukkan ke lima kotak suara berbahan duplex yang sudah disediakan.

Untuk proses pemungutan suara, Arief mengatakan selama tiga kali melakukan simulasi, KPU belum menemukan adanya kendala atau masalah yang berarti.

“Tapi pemilih perlu cermat dan pilih yang tepat. Karena ada lima kertas suara yang dicoblos,” ungkap dia.

Dalam simulasi, KPU juga mendapati di beberapa tempat, rentang waktu proses penghitungan suara bervariasi. Ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Bahkan ada kejadian di Yogyakarta yang penghitungan suaranya dini hari. Jika ada kasus demikian, menurut dia tidak menjadi masalah.

“Sebab perhitungan suara harus dilakukan hingga kertas suara habis,” bilangnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan pada saat pencoblosan, pemungutan suara dibatasi dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Meski begitu, pemilih tetap bisa mencoblos walau lewat pukul 13.00, dengan catatan sudah terdaftar dan masuk dalam antrean di TPS.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Yang sudah mendaftar dan mengantre sampai pukul 13.00 tetap dilayani,” ucapnya.

Nah, bagi warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb) tidak usah khawatir. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunkan KTP-El.

“Namun dengan catatan di satu jam terakhir di TPS masih tersedia surat suara. Sebab KPU menyiapkan hanya dua persen surat suara cadangan di tiap TPS,” ujar Viryan.

KPU sambung dia, juga sudah melakukan simulasi pemilihan dengan 500 pemilih. Hasilnya diketahui jika hingga pukul 11.00 WIB, baru tiga jenis kertas suara yang terhitung. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk membatasi masing-masing TPS dengan maksimal 300 pemilih.

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan sosialisasi paling mendasar adalah mengedukasi pemilih bahwa Pemilu 2019 bukan hanya pemilihan presiden (pilpres).

Ada empat surat suara pemilihan legislatif (pileg) yang akan menentukan siapa wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen. Tentunya, setiap caleg juga punya kepentingan agar mereka terpilih dan duduk di kursi parlemen.

“Makanya pemahaman warna surat suara menjadi penting, karena nantinya surat suara itu dimasukkan ke lima kotak suara yang berbeda,” kata Titi.

Adapun warna lima kertas suara pada saat Pemilu 2019 antara lain, DPRD kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu.

Dia menjelaskan, jika desain kertas suara untuk pemilihan legislatif berukuran 52 cm kali 82 cm. Menurutnya, desain surat suara untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, tidak ada foto, hanya ada nama calon legislatif.

“Dengan desain yang seperti itu, saya harap masyarakat sudah tahu mau mencoblos yang sebelah mana, sehingga tidak stres duluan melihat desainnya,” ucapnya.

Cara memilih, lanjut dua, adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif.

Sementara, untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada pemilu 2019 dilengkapi foto dan nama. “Untuk DPD RI ada fotonya, sedangkan untuk Presiden yang sebelah kanan warna abu-abu,” ujar Titi. (ind/kum/det)

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2019

Persiapan Memilih saat Pemilu 2019

  • Pastikan anda telah mendapat formulir C6-KWK (formulir pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara)
  • Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka pada pukul 07.00-13.00
  • Jangan lupa membawa KTP-El atau surat keterangan (suket) saat ke TPS. Jika belum punya Anda boleh membawa formulir C6
  • Proses memilih sebenarnya tidak perlu waktu lama, cuma sekitar 5-8 menit.

Prosedur Memilih di TPS

  • Tunjukan formulir C6-KWK dan KTP-El ke panitia di TPS
  • Petugas akan memeriksa jari anda apakah terdapat warna tinta. Pengecekan ini untuk memastikan Anda belum mencoblos di tempat lain
  • Isi daftar absen
  • Tunggu sampai dipanggil panitia untuk mendapat kertas suara
  • Panitia KPPS akan memberikan surat suara kepada Anda
  • Ada lima surat suara yang diberikan. Yakni: surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten
  • Cek surat suara, pastikan belum tercoblos atau tidak rusak
  • Coblos calon pilihan Anda di bilik suara
  • Masukan surat suara ke dalam kota yang sudah disediakan
  • Celupkan jari Anda ke tinta ungu yang disediakan panitia

Ingin Nyoblos tapi Tidak Terdaftar?

Simak Caranya

  • Datang ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP
  • Tunjukan KTP-El kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Pemilih akan dilayani oleh petugas mulai pukul 12.00-13.00

Kenali Surat Suara Pemilu 2019

Surat Suara Pilpres

Surat suara abu-abu untuk untuk Pilpres . Surat suara ini berbentuk lembaran persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Cara: coblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.

Surat suara DPD

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Surat suara pemilihan ini berbentuk persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto setiap calon anggota DPD.

Cara: mencoblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Surat suara DPR

Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR. Surat suara ini berbentuk persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto calon anggota DPR.

Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.

Surat suara DPRD Provinsi

Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Surat suaranya berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.

Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara ini berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.