25 radar bogor

Sudah Pegang Surat Suara di TPS, Pemilih Wajib Lakukan Hal Ini

Pelaksaaan Simulasi Pilpres 2019
Proses pelaksanaan Simulasi Penyoblosan Surat Suara Pilpres 2019, di kawasan Tegar Beriman Cibinong. Sofyansyah/Radar Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti agar masyarakat melakukan pengecekan kertas suara, saat sebelum melakukan pencoblosan Pemilu 2019. Ini demi menjaga agar tidak ada dugaan kecurangan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, masyarakat yang mempunyai hak pilih wajib melakukan pengecekan surat suara terlebih dahulu. Salah satunya yang harus diperhatikan adalah, kertas suara harus ada tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah,” ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

Terpisah Komisioner KPU Viryan Aziz juga meminta masyarakat tida membawa ponsel genggam saat ke tempat pengumutan suara (TPS). Termasuk saat di bilik suara jangan mendokumentasikan siapa yang dicoblosnya. Apabila itu dilakukan, maka sama halnya dia menciderai haknya sendiri‎.

“Enggak boleh. Dia bisa mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia,” ucap Viryan.

Diketahui, KPU memang tidak membolehkan mendokumentasikan siapa yang dipilih dalam Pemilu 2019. Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara.

“Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau melakukan foto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian,” pungkasnya. (JPG)