25 radar bogor

Sidang Keberatan Hasil Musyawarah Jalur R3 Baru Digelar, Keputusannya Akhir Bulan Ini

Warga Jalur R3 protes
Warga Protes Jalur R3 

BOGOR-RADAR BOGOR, Polemik lahan di jalur Regional Ring Road (R3) kini memasuki sidang perdana keberatan atas hasil musyawarah antara tim kuasa hukum bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Sengketa tambahan ini semakin membuat masyarakat menunggu lebih lama untuk dapat melintasi jalan yang menghubungkan Katulampa dan Warung Jambu tersebut.

Sidang perdana, kasus yang telah berjalan selama satu bulan, sejak Februari hingga Maret baru dilaksanakan, Senin (15/4/2019).

Sidang perdana tersebut pun hanya berisi bacaan permohonan keberatan sekaligus jawaban dari termohon keberatan.

Sidang berikutnya, kembali dilanjutkan pada 22 April mendatang dengan agenda pengumpulan bukti surat-surat. Jadwal sidang berikutnya, dilaksanakan keesokkan harinya, yaitu pada 23 April.

Panjangnya proses sidang, baru mencapai keputusan akhir persidangan pada 30 April mendatang. Di akhir persidangan, akan ada putusan terkait pemblokiran jalan R3 selama ini.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan R3, Aldo M Nainggolan mengatakan, dalam sidang perdana, Senin (15/4/2019) berisi bacaan permohonan keberatan, sekaligus jawaban dari termohon keberatan.

“Intinya kita mengajukan permohonan keberatan atas penetapan musyawarah, terkait penetapan bentuk dan ganti kerugiannya. Materinya itu,” ujar Aldo kepada Radar Bogor usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Sidang kedua, pada 22 April mendatang berisikan agenda pengumpulan bukti surat-surat. Baik dari pemohon maupun termohon.

Kemudian pada 23 April, menghadirkan saksi dari tim kuasa hukum pemilik lahan.

Rencananya, kata dia, tim kuasa hukum pemilik lahan akan menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta.

Namun, dia belum bisa membeberkannya. Selain itu, Aldo mengungkapkan, bahwa majelis hakim memberikan tenggang waktu dua hari sebagai antisipasi jika saksi tak dapat hadir tepat pada jadwal yang djtentukan.

“Saksi belum bisa kita sebutkan tapi kita rencanakan tiga saksi dari saksi fakta dan saksi ahli. Nanti kita lihat. Karena kita sama-sama tahu saksi itu memiliki kegiatan dan majelis tadi memberikan waktu dua hari,” terangnya.

Sementara itu, Staf Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Tosa Andriansyah mengaku, menyerahkan semua keputusan atas gugatan keberatan kepada Majelis Hakim. Sebab Pemkot Bogor, kata dia, sudah menempuh jalan musyawarah meski berakhir deadlock.

“Semua keputusan kami serahkan kepada Majelis Hakim karena kita sudah menempuh jalan musyawarah tapi tidak menemukan kesepakatan,” ungkapnya.

Yang pasti, lanjut Tosa, Pemkot membantah gugatan dari pihak kuasa hukum pemilik lahan terkait nilai kelebihan itu. Namun terpenting, dihasilkan kesepakatan di akhir gugatan yang tengah berjalan saat ini. “Semangatnya kita menemukan titik temu dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (gal/d)