25 radar bogor

KPU Terbitkan Surat Edaran Perbolehkan Penggunaan Stempel untuk Kertas Suara

Ilustrasi warga Bogor Selatan tak masuk DPT
Ilustrasi warga Bogor Selatan tak masuk DPT

JAKARTA-RADAR BOGOR,Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempercepat pekerjaannya. Yakni dengan menggunakan stempel dalam menuliskan identitas kertas suara.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan stempel tersebut. Bahkan KPU sedang menyusun surat edaran diperbolehkan menggunakan stempel.

“Kami sedang menyusun surat edaran (penggunaan stempel),” ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Pramono, penggunaan stempel tersebut adalah bagian dari mempercepat kerja para petugas KPPS. Sehingga memang tidak dilarang.

“Jadi intinya itu bagian mempercepat kerja KPPS,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan ketentuannya petugas KPPS harus menuliskan identitas TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota, serta nama Ketua TPS di surat suara sebelum digunakan pemilih. Namun, karean jumlahnya begitu banyak, petugas KPPS berinisiatif menggunakan stempel untuk memudahkan pekerjaan mereka.‎