25 radar bogor

Ingat! Menghalang-halangi Seseorang Mencoblos Bisa Dipenjara 4 Tahun

Ilustrasi Pemilu 2019

JAKARTA-RADAR BOGOR, Besok Rabu (17/4/2019) masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu). Pencoblosan itu terdiri dari presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Wahyu Setiawan berharap, tidak ada oknum yang menghalangi-halangi pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

Sehingga, semua pemilik suara bisa menyalurkan haknya. “Ya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih),” kata Wahyu di Kantor KPU, Selasa (16/4/2019).

Terpisah, ‎Komisioner KPU, Viryan Aziz menambahkan, perusahaan juga harus meliburkan karyawannya. Tidak boleh ada karyawan yang masih bekerja saat pencoblosan. “Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib,” katanya.

Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.(JPC)