25 radar bogor

191 Desa di Bogor Tak Punya Pemimpin, Pemkab Tunjuk Pjs dari PNS

Kades
Ilustrasi Kades

CIGUDEG-RADAR BOGOR, Sebanyak 191 Kepala Desa (Kades) telah habis masa baktinya, Senin (15/4). Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Bogor menujuk penjabat (Pj) Desa untuk mengemban amanahnya sampai dilakukan pelantikan Pilkades serentak.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, Muhamad Jamal menjelaskan, mereka yang ditunjuk untuk penjabat desa berasal dari PNS dilingkup pemerintah kecamatan.

“Total masa bakti yang habis ada 191 yang harusnya 202 tanggal 15 april, kurang lebih 11 Desa sudah diberhentikan terlebih dahulu karena mencalonkan legilatif, maupun meninggal dunia,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin

Jamal juga mengatakan, untuk waktu menjabat paling lama satu tahun, bisa jadi lebih cepat ketika ada evaluasi kinerja camat yang berwenang untuk mengganti PJ tersebut.

“Intinya jangan sampai ada kekosongan jabatan, dan camat yang mengangkat penjabat sementara pelimpahan langsung dari Bupati Bogor,” katanya

Ia juga menambahkan, untuk tahun 2019 masih ada kepala desa yang habis masa baktinya tapi waktunya bervariatif, terhitung dari bulan Mei, sampai November ada 20 desa lagi.

“Sebenarnya total di tahun 1019 ada 222 kepala desa yang habis jabatanya, karena jabatannya belum berakhir sebelum masa baktinya, dan kami sedang memproses surat pemberhentiannya, surat edarannya pun sudah ada,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Camat Cigudeg Acep Sajidin. Ada delapan desa yang sudah habis masa baktinya, beberapa PNS dilingkungan kecamatan sudah ditunjuk untuk menjabat, bahkan ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.

“Besok pelantikannya. Artinya ketika dalam perjalanan tak melaksanakan tugas dengan benar saya berhentikan dan langsung diganti dengan yang lain,” tuturnya.

Ia berharap adanya penjabat bisa bekerja baik dan memberikan contoh. Karena, berasal dari ASN, ketika melanggar bukan hanya diberhentikan kepala desa, tapi berakibat dengan status PNS-nya. (nal/c)