25 radar bogor

Pemilih yang Hadir di TPS Berhak Nyoblos Meski Lewat Pukul 13:00

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tolerani waktu kepada para pemilih yang sudah antre di TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 lusa.

Sesuai aturan yang sudah disepakati, pemungutan suara Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dibatasi pukul 07:00 hingga pukul 13:00 waktu setempat.

Namun begitu, pemilih tetap bisa mencoblos walau lewat pukul 13:00, dengan catatan sudah terdaftar dan masuk dalam antrean di TPS.
“Yang sudah mendaftar dan mengantre sampai pukul 13:00 tetap dilayani,” ucap komisioner KPU Viryan Aziz seperti dikutif dari kumparan, Senin (15/4/2019).

Dia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 46 menjelaskan sebagai berikut:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU oleh anggota KPPS Kelima di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Meski pemungutan suara digelar pukul 07.00 sampai pukul 13.00, namun pemilih dalam kategori pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih yang tidak terdata di TPS tapi bisa mencoblos dengan e-KTP di alamat rumah atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), hanya bisa mencoblos satu jam terakhir pukul 12:00-13:00.

Dengan catatan di satu jam terakhir di TPS masih tersedia surat suara. Pasalnya, KPU menyiapkan hanya 2 persen surat suara cadangan di tiap TPS. Rata-rata TPS berisi 300-500 orang.