25 radar bogor

Memperkerjakan Karyawan Saat Pencoblosan, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Semua warga negara Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Sebab, bagi mereka yang menghalangi warga untuk menggunakan hak pilihnya akan dikenakan sanksi.

Begitu juga dengan perusahaan yang menghalangi karyawannya menggunakan hak pilihnya akan dikenakan sanksi pidana. Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz.

Dia menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana.

Menurut dia, mempekerjakan karyawan saat hari pencoblosan dapat diartikan sebagai upaya menghalangi rakyat menyalurkan pilihan politik.

“Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Pidana, termasuk yang mempekerjakan wartawan,” ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

Dia berharap perusahaan patuh dengan meliburkan karyawan saat hari pencoblosan Pemilu 2019. Waktu libur bakal membuat karyawan leluasa menyalurkan suara di Pemilu 2019. “Namun, sebagian besar, Insyaallah tertib,” ungkap dia.

Di sisi lain, Viryan meminta para karyawan tidak menyalahgunakan waktu libur Pemilu 2019. Karyawan sebaiknya menggunakan waktu libur ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

“Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tetapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkas dia.(mg10/jpnn)