25 radar bogor

Layanan SIM di Polresta Bogor Kota Libur Sementara

Ilustrasi oknum provost jadi calo SIM
Ilustrasi oknum provost jadi calo SIM

BOGOR-RADAR BOGOR,Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik perpanjangan maupun pembuatan di Polresta Bogor Kota sementara waktu libur.

Hal itu sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1081/IV/Yan.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Hari Libur Nasional 2019.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji mengatakan, pelayanan akan mulai ditutup sejak Rabu (17/4) sampai Sabtu (20/4).

Kemudian akan dibuka kembali pada Senin (22/4). Sehingga bagi para pemegang SIM yang akan habis pada waktu tersebut diberikan waktu selama satu pekan untuk melakukan perpanjangan.

“Kita beri waktu toleransinya selama satu minggu, dari Senin (22/4) sampai Sabtu (27/4),” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (14/4).

Selain menunggu pelayanan aktif kembali, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM sebelum penutupan dilaksanakan. Dengan syarat 14 hari menuju habisnya masa berlaku SIM. “Bisa (sebelum tanggal habis SIM, red), 14 hari sebelum sudah bisa,” katanya.

Bram mengimbau masyarakat agar tak lupa melihat jatuh temponya SIM. Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan maka harus membuat SIM baru tanpa bisa memperpanjangnya.

“Bagi pemegang SIM yg masa berlakunya habis di tgl 17 sampai 20 April 2019 agar dapat memperpanjang SIM nya di antara tgl 22 sampai 27 April 2019, apabila melewati tanggal 27 maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Bram, pelayanan SIM difokuskan pada Satpas Induk Kedunghalang. Sebab pelayanan SIM Keliling sedang offline karena perbaikan sistem.

“Saat ini fokus di Satpas Induk Kedunghalang karena SIM keliling sedang offline untuk upgrade sistem, nanti akan kembali aktif menunggu dari Korlantas Polri,” pungkasnya. (gal/c)