25 radar bogor

Empat Pensiunan RSUD Kota Bogor Gugat Pemkot, Ini Penyebabnya

RSUD Kota Bogor (dokumentasi pemkot Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR,Tak mendapatkan haknya, karena Peraturan Walikota (Perwali) Bogor nomor 57/2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Kota Bogor.

Empat pensiunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor gugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam hal ini Wali Kota Bogor selaku Tergugat I, RSUD Kota Bogor selaku Tergugat II dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor selaku Turut Tergugat.
Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor register 63/Pdt.G/2019/PN Bgr.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bahu Perisai Muda (Pemuda), Irawansyah mengatakan, para penggugat semula pekerja tetap di RS Karya Bhakti yang berlindung dalam kekuatan hukum Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, setelah RS Karya Bhakti di akusisi oleh RSUD Kota Bogor, pada 7 Agustus 2014 silam, membuat para penggugat diberhentikan secara terhormat oleh RS Karya Bhakti.

Semenjak peralihan itu, sebetulnya sudah disepakati bahwa para penggugat yang bekerja di RSUD Kota Bogor tunduk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, semenjak dikeluarkannya Perwali Bogor 57/2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, yang dikeluarkan oleh Tergugat 1, maka para penggugat tunduk terhadap aturan itu.

Namun, kondisi itu sangat merugikan para penggugat.

Dikarenakan hak-hak para penggugat sebagai karyawan RSUD Kota Bogor yang semula tunduk pada hukum ketenagakerjaan sebagian menjadi hilang bagi karyawan yang akan pensiun.

Irwan menjelaskan, para tergugat sudah berusaha melakukan upaya agar memperoleh hak-haknya. Salah satunya dengan melayangkan surat keberatan dan somasi dua kali pada Oktober dan November 2018. Namun tidak ada itikad baik yang ditempuh dari pihak tergugat I dan tergugat II yang menanggapi.

“Namun hasilnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (14/4).

Dalam hal ini, kata Irawansyah, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Yakni bentuk pelanggaran dari asas kepatutan.

Dimana, kriteria perbuatan melawan hukum ditafsirkan secara luas dengan unsur-unsur mengganggu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati.

“Maka, dari apa yang dikemukakan ini, tidaklah patut jika para penggugat yang dahulu saat masuk dan bekerja di Tergugat II tunduk pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu saat memasuki pensiun Tergugat I memberlakukan Peraturan Walikota Bogor No. 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, yang sangat jelas merugikan Para Penggugat,” tegasnya.

Wakil Direktur LBH Bahu Pemuda Muh Kasasi menambahkan, karena para penggugat yang merupakan pensiunan Karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bogor. Maka secara hukum Tergugat I dan Tergugat II harus mengeluarkan peraturan yang baru yang bisa menguntungkan dan tidak merugikan karyawan yang sudah pensiun.

“Tentu dengan perhitungan sesuai KEPMENNAKER nomo 13/2003,” tegasnya. (gal/ysp)