25 radar bogor

Digugat Pensiunan RSUD Kota Bogor, Begini Tanggapan Pemkot

Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor Ade Sarip Hidayat. (dua dari kiri)

BOGOR-RADAR, Sebanyak empat pensiunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor gugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Hal tersebut akibat para pensiunan terseubut tak mendapatkan haknya karena Peraturan Walikota (Perwali) Bogor nomor 57/2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Kota Bogor.

Empat Pensiunan RSUD Kota Bogor Gugat Pemkot, Ini Penyebabnya

Menanggapi perihal itu, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, akan mengintegrasikan Kepala Disnakertrans Kota Bogor untuk segera mengkaji dan mempelajari gugatan yang dilayangkan.

Karena gugatan itu merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang.

“Kalau merasa dirugikan tidak masalah haknya dilakukan, Disnakertrans saya tugaskan untuk mencoba mengkaji dan mempelajari dan harus segera mengambil keputusan,” ungkapnya.

Jika Disnakertrans memerlukan bantuan lain untuk proses pengkajian, kata dia, maka akan dibantu oleh bantuan hukum Pemkot.

“Saya tugaskan dulu Kadisnakertrans, kalau diperlukan pendampingan dari hukum, maka didampingi juga,” pungkasnya. (gal/c)