25 radar bogor

Digugat, Bogor Tanpa Kantong Plastik Masuk Pasar Tradisional

Sejumlah warga membawa kantong plastik belanjaan di pasar tradisional di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor
Sejumlah warga membawa kantong plastik belanjaan di pasar tradisional di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik terhitung 1 Desember lalu, menurunkan penggunaan kantong plastik secara drastis.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor mencatat, sebanyak 41,8 ton kantong plastik tak beredar di pasaran. Hal itu diungkapkan Kepala DLH Kota Bogor Elia Buntang.

“41,8 ton perbulan sampah plastik bisa kita kurangi sejak 1 Desember 2018 hingga sekarang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (11/4/2019).

Angka itu, kata Elia, bersumber dari 24 gerai toko ritel yang telah berkomitmen mengurangi penggunaan kantong plastik. Bahkan, saat ini, masyarakat mulai terbiasa membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Karenanya, setelah menyasar toko ritel dan pasar swalayan, DLH akan masuk ke pasar tradisional.

“Kita sudah mulai pelan-pelan masuk ke pasar tradisional, karena kesadaran masyarakat sudah mulai ada dengan membawa kantong belanja sendiri,” tuturnya.

Terkait gugatan yang dilakukan oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk peninjauan kembali (Judicial Review), terkait Perwali nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik, Elia mengungkapkan bahwa itu merupakan hak siapapun dalam negara yang demokrasi ini.

Terpenting, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik.

“Itu hak mereka, diterima atau ditolak atas gugatan itu kewenangan MA, biarkan saja yang penting kita sudah berniat bagaimana mengurangi dampak kerusakan lingkungan ini dengan sampah plastik,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, memang tidak semua kebijakan bisa menguntungkan semua pihak. Jika ada perusahaan yang dirugikan maka wajar bila menggugat.

Namun, Pemkot Bogor akan mengikuti prosesnya. Meski tujuan Perwali itu untuk menjadikan Kota Bogor menjadi daerah yang sehat tanpa adanya limbah plastik. “Kita sama-sama tahu bahwa limbah plastik ini sangat berbahaya karena sulit diurai,” ucapnya.

Ade memaparkan, sebetulnya dalam pelaksanaan program Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak), Pemkot Bogor hanya sekedar menghimbau. Namun, karena kesadaran yang cukup tinggi, mengakibatkan kantong plastik sudah tak lagi digunakan.

“Jadi kalau dalam klausul Perwali itu pengurangan penggunaan, sedangkan implementasi lapangannya adalah pelarangan, ya itu karena kesadaran masyarakat,” tuturnya.

Jika memang para pengusaha merasa keberatan, maka Kata Ade, perlu adanya inovasi dari para pengusaha dengan membuat kantong plastik ramah lingkungan.

“Memang sebaiknya pengusaha membuat plastik ramah lingkungan yang bahan bakunya terbuat dari serat tumbuhan,” pungkasnya. (gal/c)