25 radar bogor

17 April Libur Nasional, Pemkot  Sebar Edaran. Karyawan Lembur Saat Pemilu Wajib Diupah!

Ilustrasi Pemilihan Umum.
Ilustrasi Pemilihan Umum.

BOGOR-RADAR BOGOR, Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kamis (11/4/2019), Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menyerbarkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor. Sehingga semua masyarakat Kota Bogor bisa menggunakan hak pilihnya dalam hajat pesta demokrasi negara itu.

Ade mengatakan, surat edaran yang telah disebarkan harus ditindak lanjuti segera oleh semua OPD. Termasuk para lurah dan camat yang menginformasikan kepada warganya.

“Ini menindak lanjuti intruksi Presiden, ketika libur nasional maka kita buat,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Bagi perusahaan yang merupakan pelayanan umum, katanya, diperbolehkan untuk tetap bekerja. Namun, tetap para karyawannya harus menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Caranya, bergantian dengan kerabatnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan formulir pencoblosan. Apakah berdasarkan domisili atau pindah TPS dengan lokasi terdekat dari tempatnya bekerja.

“Perusahaan harus memberikan karyawannya untuk menggunakan hak pilih, saya menghimbau, karena ini hajat demokrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba mengaku telah menginformasikan surat edaran yang telah diterbitkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor.

Tak semuanya menggunakan surat tetapi juga melalui media sosial. “Mulai pengiriman hari ini, yang pasti tidak semua perusahaan kita kirim via surat karena saat ini informasi via medsos juga sudah langsung diterima,” katanya.

Samson mengamini pernyataan Plh Walikota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengenai para pegawai yang bekerja pada bidang pelayanan umum.

Meski tidak libur, menurut Samson, perusahaan harus bisa menyesuaikan waktu para pekerjanya agar bisa mencoblos atau pindah TPS. Memang selama libur nasional, perusahaan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tetap bekerja.

Hal itu tidak menyalahi aturan karena tak ada sanksi. Namun syaratnya, para pekerja harus dibayar upah lembur.

“Libur nasional itu selama setahun ada 17 hari, termasuk di dalamnya tanggal 17 Agustus. Untuk jenis usaha pelayanan tetap bekerja, tetapi bekerja pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur,” pungkasnya. (gal/c)