25 radar bogor

Siswa yang Bocorkan Soal UNBK Terancam Tak Lulus, Guru dan Pengawas Akan Disanksi Berat

Ilustrasi UNBK SMP

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengusut kasus dugaan kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019.

Sanksi berat akan dijatuhkan kepada siswa yang terbukti membocorkan soal ujian. Namun, lulus atau tidaknya siswa merupakan kewenangan sekolah masing-masing.

Kemarin Kemendikbud mengadakan rapat pimpinan untuk membahas kecurangan yang terjadi di UNBK tahun ini. Rapat berlangsung di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

Pertemuan dihadiri Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan (Puspendik) Moch. Abduh, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Bambang Suryadi, dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin.

Rapat berlangsung tertutup sejak pukul 10.00 hingga 13.30. Kepala Puspendik Moch. Abduh menyampaikan hasil rapat. Pria asal Sidoarjo tersebut menuturkan, tim itjen terus memantau dan melakukan investigasi. Bukti-bukti masih terus dikumpulkan untuk menguatkan tudingan.

Puspendik juga tidak mau terburu-buru menetapkan hukuman bagi para siswa yang sudah teridentifikasi sebagai pembocor soal. Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut serta sanksi masih mengacu pada POS (prosedur operasional standar) BSNP.

“Butuh waktu lebih karena ini perlu ekstrahati-hati dan cermat. Jenis pelanggaran dan sanksinya akan bergantung bagaimana hasil investigasi tim itjen nanti. Kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah,” ucap Abduh.

Apakah siswa yang terlibat pembocoran soal akan diluluskan dari sekolah? Abduh menerangkan bahwa penentuan kelulusan mengacu pasal 19 Permendikbud No 4 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah.

Ayat pertama menyebut siswa dapat lulus setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik, dan lulus ujian satuan program pendidikan. Ayat kedua menyebutkan, kelulusan siswa ditetapkan sekolah yang bersangkutan.

UNBK bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa, melainkan juga nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Bukan tidak mungkin sekolah akan menggabungkan hasil nilai dua ujian tersebut untuk bisa meluluskan siswanya. Lalu, sekolah yang kemudian memutuskan siswanya lulus atau tidak. “Memang regulasinya merupakan wewenang satuan/program pendidikan (sekolah, Red),” ujar Abduh.

Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy sudah meminta jajarannya untuk serius mengusut kasus tersebut. “Saya sudah meminta Irjen untuk mendalami kasusnya,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menegaskan bahwa Irjen bersama staf ahli bidang regulasi diminta mengkaji kemungkinan sanksi yang harus dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait. Bukan hanya untuk siswa yang curang, melainkan juga pengawas atau guru yang terlibat.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menuturkan, pengawas harus mendapat sanksi. Menurut dia, hukumannya pun harus lebih berat. “Misalnya, penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat dalam masa tertentu. Ini bisa jadi kelalaian atau kesengajaan,” ujarnya.

Selama ini Kemendikbud menerapkan sanksi kepada pengawas yang terbukti lalai. Mereka tidak boleh menjadi pengawas lagi. Setidaknya selama UNBK berlangsung. “Kalau pengawas hukumannya hanya itu, bisa jadi malah senang dia. Bisa bebas tugas,” kata Ramli.

Lalu, bagaimana untuk siswa? Ramli masih menilai hukuman membatalkan hasil UNBK merupakan hukuman terlalu ringan. Sebab, UNBK tidak memengaruhi kelulusan. “Seharusnya siswa yang jadi pelaku dianulir kelulusannya dari sekolah atau diproses secara hukum,” tuturnya. (jpg)