25 radar bogor

Warga Sentul Ajukan Gugatan Perlawanan

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Sengketa pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Sentul yang tengah berperkara di Mahkamah Agung (MA) membuat sebagian warga Sentul Kecamatan Babakan Madang gerah.

Hal itu membuat warga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Kuasa Hukum Warga Sentul City, Edi Prayitno menjelaskan, pada gugatan yang diregister tanggal 19 Maret 2019, sedikitnya ada enam yang menjadi pihak tergugat. Para tergugat itu antara lain PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komiter Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila.

“Kami meminta pihak Ketua PN Cibinong dan MA menunda dan tidak melaksanakan putusan PN dan putusan MA yang dianggap melanggar asas yurisprudensi yang berakibat kacaunya ketertiban hukum,” ucapnya saat konferensi pers di rumah makan bilangan Sentul Kecamatan Babakan Madang, Selasa (26/3).

Ia mengatakan, amar putusan MA terkait SPAM di kawasan Sentul City bisa merugikan warga. Pasalnya sangat erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga Sentul City.

“Klien saya tinggal di sini mencari kedamaian ketertiban. Justru kita hadir melawan gugatan memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu ditunda,” kata Edi.

Sementara itu, Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengaku tidak ambil pusing atas gugatan warga yang menyeret nama PT Sentul City. Ia menyerahkan konsekuensinya pada PN Cibinong. “Kita menghargai proses hukum. Warga menggugat juga tidaj melarang. Kita digugat KWSC aja saya layani,” ujarnya.

Terkait putusan MA mengenai pengelolaan SPAM di Sentul City menurutnya PT Sentul City belum menentukan langkah. Sampai sekarang, pihaknya baru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sentul City baru berencana mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum diajukan. Kalau putusan MA itu dilaksanakan, bagaimana nasib mereka (warga),” kata Alfian.(fik)