25 radar bogor

Belum Ada Titik Temu, Pemilik Lahan Jalur R3 Kembali Gugat Pemkot Bogor ke Pengadilan

Warga Jalur R3 protes

BOGOR-RADAR BOGOR, Polemik Jalur R3 masih terus berlanjut, Senin (25/3/2019), Pemilik lahan Regional Ring Road (R3) kembali menggugat Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Dilansir dari laman pojokjabar.com, perwakilan keluarga Hj Siti Khadijah, pemilik lahan seluas 1.987 meter persegi yang digunakan Jalan Regional Ring Road (R3) seksi 2 kembali menggugat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Penutupan Jalur R3 Berlarut-larut, Pedagang Tanaman Hias Terancam Gulung Tikar

Perwakilan keluarga Hj. Siti Khadijah, H. Salim Abdullah mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan kembali karena pihak Pemkot Bogor belum menyampaikan perhitungan kompensasi selama 4 tahun seperti yang tertuang dalam akta van dading dengan nomor 64/Pdt.G/2018/PN Bogor.

“Dalam akta van dading yang diputuskan oleh pengadilan kemarin ada pasal 3 di antaranya mengenai perhitungan kompensasi dari tahun 2014 sampai 2018, tapi itu belum disampaikan oleh pihak Pemkot Bogor. Hal itu menjadi poin yang disampaikan ke pengadilan,” kata H. Aab biasa disapa seusai mendaftarkan gugatan di PN Bogor didampingi kuasa hukum.

Langkah ini juga, kata H. Aab, merujuk kepada UU 2/2012 dimana setelah musyawarah terkait penyelesaian ganti kerugian terhadap lahan milik Hj. Siti Khadijah antara pihak Pemkot Bogor dengan pihaknya yang dilakukan selama 30 hari tidak ada titik temu.

“Setelah 30 hari tidak ada titik temu, itu bisa dalam jangka waktu 14 hari setelahnya mengajukan permohonan keberatan melalui pengadilan. Jadi, mekanismenya menunggu pemanggilan baik dari pihak pemohon maupun termohon,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, H. Aab mengungkapkan terkait permohonan pembukaan sementara akses Jalan R3 seksi 2 yang disampaikan Pemkot Bogor harus menempuh musyawarah kembali dengan pihaknya.

Lima Kali Musyawarah Buntu, Pemilik Lahan Jalur R3 Tuding Pemkot tak Becus

Selain itu, surat permohonan tersebut juga harus didaftarkan ke PN Bogor untuk nanti membuat addendum.

“Ya, pemkot sudah menyampaikan surat permohonan saja. Tapi kan dari situ harus ada komunikasi lagi. Sejak 12 hari lalu sampai saat ini, baru ada penyampaian surat permohonan saja belum ada komunikasi lagi,” ungkapnya.

(adi/pojokbogor/ysp)