25 radar bogor

Warga Kembali Keluhkan Parkir Liar di Pakansari Cibinong

Parkir di Gedung Tangkas Pakansari Cibinong, yang dikeluhkan pengunjung.
Parkir di Gedung Laga Satria Pakansari Cibinong, yang dikeluhkan pengunjung.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Maraknya parkir liar di sekitar Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, terus dikeluhkan warga. Sebab, biaya parkir yang dipungut kepada setiap pengunjung melebihi tarif parkir pada umumnya.

Bahkan, parkir liar ini tidak hanya di sepanjang jalan, tapi juga sudah merambah ke lahan parkir GOR Laga Tangkas dan Laga Satria yang di seberang Stadion Pakansari, Cibinong.

Keberadaan parkir liar ini diduga dibekengi oknum preman dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor. Warga berharap dinas terkait segera menertibkan parkir liar tersebut karena sudah masuk kategori pungli dan sudah berlangsung lama.

Keluhan warga menyeruak lantaran pungutan dengan tiket parkir tidak sesuai. Untuk di lingkungan GOR Laga Tangkas dan Laga Satria, informasinya parkir tersebut dikelola salah satu koperasi yang diduga dikendalikan oknum PNS.

Parkir liar di Jalan Raya Stadion Pakansari Cibinong, yang banyak dikeluhkan warga.

Padahal, pengelolaan parkir ini sudah diserahkan kepada pihak ketiga (swasta, red) yang mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Adapun besaran dana pembayaran tiket parkir itu, untuk mobil dikenakan tarif Rp5.000 dan untuk motor dipungut Rp3.000 pada hari biasa. Sementara Sabtu dan Minggu, parkir di pinggir jalan dipungut Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil. Pungutan biaya parkir tanpa izin ini jelas merugikan Pemkab Bogor.

Parkir Liar di Pakansari Dikeluhkan, Salah Satu Penyumbang Kebocoran PAD

Keberadaan parkir liar yang terkesan dibiarkan ini pun mendapat seorotan tajam dari Ketua Umum Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor (SPMB) Farid Abdul Mu’min.

Farid mendesak Bupati Bogor, Ade Yasin segera memerintahkan Inspektorat dan Penyidik Dinas Perhubungan serta Satpol PP untuk menindak tegas pungli berkedok restribusi parkir tersebut. Apalgi ada indikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut terlibat mencari keuntungan pribadi di pusaran parkir liar tersebut.

“Pungli parkir ini harus segera disikapi Bupati Bogor dan pihak terkait. Kalau tidak, bisa menjadi preseden buruk, dimana pihak-pihak tak bertanggungjawab bisa seenaknya memungut biaya parkir tanpa izin. Kalau liar pasti tidak bayar pajak, ini menimbulkan kerugian daerah, jadi sudah masuk ranah pidana,” tegas Farid.

Terkait Parkir Liar, Dewan Siap Evaluasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor

Hal senada disampaikan Koordinator Forum Rakyat Anti KKN Bogor Raya, M Sandi Ilham. Dia menegaskan, pihaknya tengah melakukan investigasi dan akan melaporkan pungli parkir ini ke Satgas Saber Pungli dan instansi penegak hukum.

“Kalau benar pengelolaan yang dilakukan koperasi ini tidak ada izinnya, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Sandi.

Sementara itu salah seorang juru parkir liar di Jalan Raya Stadion Pakansari mengaku mereka dikoordinir orang dalam. “Saya hanya disuruh mungut saja mas oleh koordinator,” ujar juru parkir yang mengaku bernama Gilang ini kepada radarbogor.id, Minggu (24/3/2019).

Ketikan ditanya siapa orang dalam tersebut, Gilang mengaku tidak tahu. “Ya, biasanya habis Magrib nanti ada koordinator yang ngambil duitnya dari kami,” akunya.

Dia mengatakan, kalau Sabtu dan Minggu tarif parkir motor Rp5.000, sementara mobil Rp10.000. “Kalau hari biasa Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” tandasnya.(pin/pem)